<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis</title><description>Pengendara yang melanggar aturan PSBB diberikan surat teguran tertulis, tidak ditilang.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/16/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/16/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis"/><item><title>Pelanggar Aturan PSBB Jakarta Diberikan Surat Teguran Tertulis</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/16/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/16/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis</guid><pubDate>Kamis 16 April 2020 00:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/15/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis-l0PBpPcByZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/15/338/2199856/pelanggar-aturan-psbb-jakarta-diberikan-surat-teguran-tertulis-l0PBpPcByZ.jpg</image><title>Polisi mengawasi pelaksanaan PSBB di Jakarta. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Teguran dalam bentuk blangko itu sekilas tampak terlihat seperti surat tilang. Polisi menyatakan, hal memang terlihat mirip lantaran blanko teguran pengendara saat PSBB merupakan hasil modifikasi surat tilang.

&quot;Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Yusri menuturkan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) seperti halnya pelanggaran lalu lintas.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/15/63024/322094_medium.jpg&quot; alt=&quot;Giat Pelaksanaan PSBB, Polisi Akan Tegur yang Tidak Menggunakan Masker&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.

Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalaunpenindakan hukum merupakan pilihan terkahir.

Baca Juga : 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Setuju Berlakukan PSBB

&quot;Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,&quot; tutur Yusri.

Baca Juga : Banyak Pelanggaran, Penerapan PSBB di Kota Depok Akan Dievaluasi


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Metro Jaya akan memberikan surat teguran tertulis bagi pengendara yang melanggar aturan ketika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Teguran dalam bentuk blangko itu sekilas tampak terlihat seperti surat tilang. Polisi menyatakan, hal memang terlihat mirip lantaran blanko teguran pengendara saat PSBB merupakan hasil modifikasi surat tilang.

&quot;Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Yusri menuturkan, pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan disita Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendarannya (STNK) seperti halnya pelanggaran lalu lintas.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/15/63024/322094_medium.jpg&quot; alt=&quot;Giat Pelaksanaan PSBB, Polisi Akan Tegur yang Tidak Menggunakan Masker&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pihaknya hanya memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB. Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang itu.

Meski begitu, pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tapi kembali dijelaskan kalaunpenindakan hukum merupakan pilihan terkahir.

Baca Juga : 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat Setuju Berlakukan PSBB

&quot;Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,&quot; tutur Yusri.

Baca Juga : Banyak Pelanggaran, Penerapan PSBB di Kota Depok Akan Dievaluasi


</content:encoded></item></channel></rss>
