<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Napi Kembali Berulah Usai Dibebaskan, DPR: Bapas Harusnya Tanggung Jawab</title><description>Nasir Djamil menilai Bapas di setiap wilayah seharusnya bertanggung jawab terhadap napi yang mendapatkan asimilasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab"/><item><title>Napi Kembali Berulah Usai Dibebaskan, DPR: Bapas Harusnya Tanggung Jawab</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2020 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab-MUvbXcEq2h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/17/337/2200486/napi-kembali-berulah-usai-dibebaskan-dpr-bapas-harusnya-tanggung-jawab-MUvbXcEq2h.jpg</image><title>Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI menilai Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak bertanggung jawab sepenuhnya saat memberikan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana (napi) terkait pandemi virus corona (Covid-19). Akibatnya, tidak sedikit napi kembali melakukan kejahatan usai menghirup udara segar.

&quot;Bapas di setiap wilayah seharusnya bertanggungjawab terhadap napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi. Sayangnya prosedur ini tidak dijalankan secara konsisten. Akibatnya, ada beberapa napi yang melakukan tindak kriminal,&quot; kata anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Okezone, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, Nasir menilai, pihak ketiga yang menjamin para warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut tidak bertanggung jawab.

&quot;Kemudian pihak ketiga yang menjamin selama menjalani proses itu juga tidak melakukan tanggung jawabnya,&quot; ucapnya.



Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kemenkumham mengakui tidak bisa memastikan proses pemberian asimilasi secara kridibel dan akuntabel.

&quot;Adapun proses pemberian asimiliasi dan integrasi itu kami Komisi III tidak mengetahuinya apakah dilakukan secara kridibel dan akuntabel,&quot; katanya.

Nasir melanjutkan, dalam rapat virtual beberpa waktu lalu, pihaknya menekankan kepada Kemenkumham agar pemberian proses tersebut harus clean and clear.

Baca Juga : Pro dan Kontra Asimilasi Narapidana di Tengah Wabah Corona

&quot;Saya waktu itu mengingatkan menkuhman agar proses pemberian hak tersebut harus clear dan clean. Karena itu, butuh pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum di lapas atau rutan yang &quot;membisniskan&quot; hak napi itu,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI menilai Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak bertanggung jawab sepenuhnya saat memberikan asimilasi dan integrasi terhadap narapidana (napi) terkait pandemi virus corona (Covid-19). Akibatnya, tidak sedikit napi kembali melakukan kejahatan usai menghirup udara segar.

&quot;Bapas di setiap wilayah seharusnya bertanggungjawab terhadap napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi. Sayangnya prosedur ini tidak dijalankan secara konsisten. Akibatnya, ada beberapa napi yang melakukan tindak kriminal,&quot; kata anggota Komisi III, Nasir Djamil kepada Okezone, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, Nasir menilai, pihak ketiga yang menjamin para warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut tidak bertanggung jawab.

&quot;Kemudian pihak ketiga yang menjamin selama menjalani proses itu juga tidak melakukan tanggung jawabnya,&quot; ucapnya.



Nasir menambahkan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kemenkumham mengakui tidak bisa memastikan proses pemberian asimilasi secara kridibel dan akuntabel.

&quot;Adapun proses pemberian asimiliasi dan integrasi itu kami Komisi III tidak mengetahuinya apakah dilakukan secara kridibel dan akuntabel,&quot; katanya.

Nasir melanjutkan, dalam rapat virtual beberpa waktu lalu, pihaknya menekankan kepada Kemenkumham agar pemberian proses tersebut harus clean and clear.

Baca Juga : Pro dan Kontra Asimilasi Narapidana di Tengah Wabah Corona

&quot;Saya waktu itu mengingatkan menkuhman agar proses pemberian hak tersebut harus clear dan clean. Karena itu, butuh pengawasan yang ketat agar tidak ada oknum di lapas atau rutan yang &quot;membisniskan&quot; hak napi itu,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
