<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB di Tangsel, Hotel dan Restoran Diperbolehkan Beroperasi asal Ikuti Aturan</title><description>Adapun 9 kewajiban tersebut, di antaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan"/><item><title>PSBB di Tangsel, Hotel dan Restoran Diperbolehkan Beroperasi asal Ikuti Aturan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2020 21:36 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan-pJTVDjHBQ6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/17/338/2200955/psbb-di-tangsel-hotel-dan-restoran-diperbolehkan-beroperasi-asal-ikuti-aturan-pJTVDjHBQ6.jpg</image><title>Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Foto: Okezone/Hambali)</title></images><description>TANGSEL - Hotel dan restoran yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap bisa menjalankan usahanya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai Sabtu 18 April 2020 dini hari.

&quot;Berdasarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) PSBB Nomor 13 Tahun 2020. Pada poin 3 dan Pasal 4, bahwa usaha restoran atau pengusaha makanan memiliki 9 kewajiban yang harus diterapkan selama masa PSBB di Tangsel,&quot; ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020).

Adapun 9 kewajiban tersebut, di antaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang. Kemudian, bagi para konsumen diatur mengantre dengan memerhatikan physical distancing.

&quot;Jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip higiene, dan petugas pelayan wajib menggunakan sarung tangan,&quot; jelas Airin mengulas salah satu isi Perwal tersebut.
&amp;nbsp;
Pengelola atau pemilik penyedia jasa makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai dengan standar. Serta membersihkan area dan alat kerja secara rutin.

&quot;Penyediaan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Serta melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit atau dalam kondisi suhu tubuh di atas normal dan mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja,&quot; sambungnya.

Sementara itu, untuk pengelola bisnis hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan mentaati sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.

Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.

&quot;Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,&quot; jelasnya.

Selain itu, pengelola hotel juga harus menolak tamu yang datang menyewa jika suhu tubuhnya diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala Covid-19.


</description><content:encoded>TANGSEL - Hotel dan restoran yang beroperasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetap bisa menjalankan usahanya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimulai Sabtu 18 April 2020 dini hari.

&quot;Berdasarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) PSBB Nomor 13 Tahun 2020. Pada poin 3 dan Pasal 4, bahwa usaha restoran atau pengusaha makanan memiliki 9 kewajiban yang harus diterapkan selama masa PSBB di Tangsel,&quot; ujar Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat (17/4/2020).

Adapun 9 kewajiban tersebut, di antaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang. Kemudian, bagi para konsumen diatur mengantre dengan memerhatikan physical distancing.

&quot;Jarak antrean berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip higiene, dan petugas pelayan wajib menggunakan sarung tangan,&quot; jelas Airin mengulas salah satu isi Perwal tersebut.
&amp;nbsp;
Pengelola atau pemilik penyedia jasa makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai dengan standar. Serta membersihkan area dan alat kerja secara rutin.

&quot;Penyediaan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Serta melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit atau dalam kondisi suhu tubuh di atas normal dan mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja,&quot; sambungnya.

Sementara itu, untuk pengelola bisnis hotel yang masih membuka layanan kamar kepada tamu, diharuskan mentaati sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB. Di antaranya, kewajiban penanggung jawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin mengisolasi secara mandiri.

Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel.

&quot;Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,&quot; jelasnya.

Selain itu, pengelola hotel juga harus menolak tamu yang datang menyewa jika suhu tubuhnya diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala Covid-19.


</content:encoded></item></channel></rss>
