<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jenazah Covid-19 Muslim, Khofifah: Harus Disalatkan Sebelum Dimakamkan</title><description>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan jenazah pasien covid-19 harus disalatkan sebelum dimakamkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan"/><item><title>Jenazah Covid-19 Muslim, Khofifah: Harus Disalatkan Sebelum Dimakamkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan</guid><pubDate>Minggu 19 April 2020 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Syaiful Islam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan-Z7eGxiC6S2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/19/519/2201645/jenazah-covid-19-muslim-khofifah-harus-disalatkan-sebelum-dimakamkan-Z7eGxiC6S2.jpg</image><title>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Syaiful Islam/Okezone)</title></images><description>SURABAYA &amp;ndash; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta seluruh jenazah pasien corona virus disease (covid-19) yang beragama Islam harus disalatkan di rumah sakit rujukan sebelum dimakamkan. Pasalnya, kata dia, menyalati jenazah hukumnya fardu kifayah.
&quot;Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disalati,&quot; terang Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020).
Namun dirinya juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
&quot;Salat jenazah harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19 tersebut,&quot; papar Khofifah.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat.
Maka itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
&quot;Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalam protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut,&quot; ucap Khofifah.
Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain. Semua jenazah korban covid-19 telah ditangani sesuai protokol kesehatan yang ketat, sehingga dipastikan tidak menularkan ke manusia lain setelah dikubur.
&quot;Tidak ada satu pun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong-menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>SURABAYA &amp;ndash; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta seluruh jenazah pasien corona virus disease (covid-19) yang beragama Islam harus disalatkan di rumah sakit rujukan sebelum dimakamkan. Pasalnya, kata dia, menyalati jenazah hukumnya fardu kifayah.
&quot;Menyalati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disalati,&quot; terang Khofifah di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (19/4/2020).
Namun dirinya juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
&quot;Salat jenazah harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi salat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19 tersebut,&quot; papar Khofifah.
Menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat.
Maka itu, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan.
&quot;Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalam protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut,&quot; ucap Khofifah.
Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain. Semua jenazah korban covid-19 telah ditangani sesuai protokol kesehatan yang ketat, sehingga dipastikan tidak menularkan ke manusia lain setelah dikubur.
&quot;Tidak ada satu pun orang yang ingin terkena musibah ini. Siapa pun bisa terkena tanpa memandang status sosial, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat. Jadi sudah sewajarnya kita saling tolong-menolong. Tunaikan hak jenazah sebaik mungkin,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
