<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Total Ada 38.822 Narapidana yang Dibebaskan Karena Covid-19</title><description>Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19"/><item><title>Total Ada 38.822 Narapidana yang Dibebaskan Karena Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19</guid><pubDate>Senin 20 April 2020 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19-4FKGmkqbTu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/20/337/2201891/total-ada-38-822-narapidana-yang-dibebaskan-karena-covid-19-4FKGmkqbTu.jpg</image><title>Ilustrasi </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi. Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan.

Total 38.822 narapidana dan anak tersebut diperoleh hingga pukul 07.00 WIB, pagi tadi. Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

&quot;Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 38.822,&quot; kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan rincian yang diterima, total narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak sejumlah 903. Total narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 36.641.

Sedangkan jumlah narapidana yang dibebaskan lewat program integrasi sebanyak 2.145, dan anak sejumlah 36. Total ada 2.181 narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program integrasi.

Berdasarkan aturan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Sedangka  untuk anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi. Program asimilasi dan integrasi itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan.

Total 38.822 narapidana dan anak tersebut diperoleh hingga pukul 07.00 WIB, pagi tadi. Data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

&quot;Total data Asimilasi dan Integrasi adalah 38.822,&quot; kata Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan rincian yang diterima, total narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 35.738, sedangkan anak sejumlah 903. Total narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program asimilasi sebanyak 36.641.

Sedangkan jumlah narapidana yang dibebaskan lewat program integrasi sebanyak 2.145, dan anak sejumlah 36. Total ada 2.181 narapidana dan anak yang dibebaskan lewat program integrasi.

Berdasarkan aturan, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi, harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana. Sedangka  untuk anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

</content:encoded></item></channel></rss>
