<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Diimbau Patuhi PSBB Agar Penyebaran Covid-19 Bisa Dibendung</title><description>Menurut Yurianto, kepatuhan warga tersebut bertujuan untuk bekerjasama dalam memangkas mata rantai penyebaran virus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung"/><item><title>Warga Diimbau Patuhi PSBB Agar Penyebaran Covid-19 Bisa Dibendung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung</guid><pubDate>Senin 20 April 2020 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung-Ks73WHF7L1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19  (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/20/337/2202191/warga-diimbau-patuhi-psbb-agar-penyebaran-covid-19-bisa-dibendung-Ks73WHF7L1.jpg</image><title>Achmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19  (Foto: BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta kepada warga untuk mematuhi peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.
Sejauh ini, sudah dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
&quot;Kemudian, beberapa daerah nyatakan PSBB akan banyak peraturan daerah dikeluarkan yang harus dipatuhi warga di area tersebut,&quot; kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah: Tak Semua Kasus Meninggal Disebabkan Covid-19
Menurut Yurianto, kepatuhan warga tersebut bertujuan untuk bekerjasama dalam memangkas mata rantai penyebaran virus tersebut. &quot;Tujuannya segera hentikan sebaran semakin hari semakin banyak, menyebar ke daerah lebih luas,&quot; ujar Yurianto.

Di sisi lain, Yurianto menjelaskan, dalam penerapan PSBB, tentunya penegakan hukum akan dilaksanakan. Pasalnya, agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib oleh warga.
&quot;Penegakan hukum aparat negara ditujukan agar masyarakat disiplin dan kemudian bisa patuhi secara baik agar keinginan kita bersama untuk membendung penyebaran Covid 19,&quot; tutur Yurianto.
Yurianto meminta kepada warga untuk tidak khawatir selama diminta untuk tetap di rumah atau tidak beraktivitas. Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait jaring pengaman sosial di sektor ekonomi.
&quot;Oleh karena itu, ini nuntut masyarakat bisa tenang berada di rumah, dibutuhkan adanya jaminan kepastian logistik yang lancar dari pusat ke daerah, pemerintah rumuskan kebijakan stimulus ekonomi, ini harus betul-betul tepat sasaran,&quot; tutup Yurianto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah: Covid-19 Dapat Dicegah dengan Disiplin dan Gotong Royong</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia meminta kepada warga untuk mematuhi peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Covid-19 atau virus corona.
Sejauh ini, sudah dua provinsi dan 16 kabupaten/kota telah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
&quot;Kemudian, beberapa daerah nyatakan PSBB akan banyak peraturan daerah dikeluarkan yang harus dipatuhi warga di area tersebut,&quot; kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah: Tak Semua Kasus Meninggal Disebabkan Covid-19
Menurut Yurianto, kepatuhan warga tersebut bertujuan untuk bekerjasama dalam memangkas mata rantai penyebaran virus tersebut. &quot;Tujuannya segera hentikan sebaran semakin hari semakin banyak, menyebar ke daerah lebih luas,&quot; ujar Yurianto.

Di sisi lain, Yurianto menjelaskan, dalam penerapan PSBB, tentunya penegakan hukum akan dilaksanakan. Pasalnya, agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan tertib oleh warga.
&quot;Penegakan hukum aparat negara ditujukan agar masyarakat disiplin dan kemudian bisa patuhi secara baik agar keinginan kita bersama untuk membendung penyebaran Covid 19,&quot; tutur Yurianto.
Yurianto meminta kepada warga untuk tidak khawatir selama diminta untuk tetap di rumah atau tidak beraktivitas. Mengingat, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait jaring pengaman sosial di sektor ekonomi.
&quot;Oleh karena itu, ini nuntut masyarakat bisa tenang berada di rumah, dibutuhkan adanya jaminan kepastian logistik yang lancar dari pusat ke daerah, pemerintah rumuskan kebijakan stimulus ekonomi, ini harus betul-betul tepat sasaran,&quot; tutup Yurianto.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah: Covid-19 Dapat Dicegah dengan Disiplin dan Gotong Royong</content:encoded></item></channel></rss>
