<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkes Setujui PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik</title><description>Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan PSBB di Jatim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik"/><item><title>Menkes Setujui PSBB untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik</guid><pubDate>Selasa 21 April 2020 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik-iMYsS1B976.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/21/337/2202659/menkes-setujui-psbb-untuk-surabaya-sidoarjo-dan-gresik-iMYsS1B976.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Adapun keputusan itu tertuang dalam keputusan Menkes yang ditetapkan pada hari ini Selasa, 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Dalam keputusannya, Menkes menyetujui PSBB di tiga wilayah tersebut setelah Kemenkes melakukan proses kajian epidemiologi. Selain itu Kemenkes melihat pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
&amp;ldquo;Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,&amp;rdquo; kata Terawan sebagaimana dilansir dari situs Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Kemenkes meminta pemerintah daerah setempat mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, pengajuan PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diajukan oleh Pemprov Jawa Timur ke Kementerian Kesehatan, pada Senin 20 April 2020. (put)</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Adapun keputusan itu tertuang dalam keputusan Menkes yang ditetapkan pada hari ini Selasa, 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Dalam keputusannya, Menkes menyetujui PSBB di tiga wilayah tersebut setelah Kemenkes melakukan proses kajian epidemiologi. Selain itu Kemenkes melihat pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
&amp;ldquo;Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan disana,&amp;rdquo; kata Terawan sebagaimana dilansir dari situs Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Kemenkes meminta pemerintah daerah setempat mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, pengajuan PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diajukan oleh Pemprov Jawa Timur ke Kementerian Kesehatan, pada Senin 20 April 2020. (put)</content:encoded></item></channel></rss>
