<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemprov DKI Tutup 52 Perusahaan yang Melanggar PSBB</title><description>Ke 51 perusahaan ditutup tersebut tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta. Berikut rinciannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb"/><item><title>Pemprov DKI Tutup 52 Perusahaan yang Melanggar PSBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb</guid><pubDate>Kamis 23 April 2020 07:20 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb-Lo0N8R07Ue.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/23/338/2203477/pemprov-dki-tutup-52-perusahaan-yang-melanggar-psbb-Lo0N8R07Ue.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 52 perusahaan di Ibu Kota, karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&amp;ldquo;52 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sembilan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, delapan perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Selatan, dan dua di Jakarta Timur.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies Baswedan Imbau Umat Islam Ibadah Ramadhan di Rumah
Selain menutup perusahaan, kata Andri, pihaknya juga memberikan peringatan kepada 68 pelaku usaha. Mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
&amp;ldquo;Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan dan pembinaan,&amp;rdquo; tutur Andri.
Selain itu, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 313 tempat kerja yang dikecualikan, namun masih belum menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
&quot;Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 89 perusahaan, 43 Jakarta Barat, 53 Jakarta Utara, 56 Jakarta Timur, 68 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu,&quot; tuturnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 52 perusahaan di Ibu Kota, karena melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&amp;ldquo;52 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara,&amp;rdquo; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sembilan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, delapan perusahaan di Jakarta Utara, 18 perusahaan di Jakarta Selatan, dan dua di Jakarta Timur.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies Baswedan Imbau Umat Islam Ibadah Ramadhan di Rumah
Selain menutup perusahaan, kata Andri, pihaknya juga memberikan peringatan kepada 68 pelaku usaha. Mereka sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
&amp;ldquo;Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan dan pembinaan,&amp;rdquo; tutur Andri.
Selain itu, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 313 tempat kerja yang dikecualikan, namun masih belum menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
&quot;Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 89 perusahaan, 43 Jakarta Barat, 53 Jakarta Utara, 56 Jakarta Timur, 68 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu,&quot; tuturnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.</content:encoded></item></channel></rss>
