<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Ingin Klaster Ketenagakerjaan &quot;Ditendang&quot; dari Omnibus Law Cipta Kerja</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus total.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja"/><item><title>Buruh Ingin Klaster Ketenagakerjaan &quot;Ditendang&quot; dari Omnibus Law Cipta Kerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja-6q6W8CyUhg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aksi unjuk rasa buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204116/buruh-ingin-klaster-ketenagakerjaan-ditendang-dari-omnibus-law-cipta-kerja-6q6W8CyUhg.jpg</image><title>Aksi unjuk rasa buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus total, dan tidak sekadar ditunda pembahasannya.
&quot;Maunya tidak hanya ditunda, tetapi dihapus total,&quot; ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, Kahar mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakeraan RUU Cipta Kerja di masa pandemi corona atau Covid-19.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik)
Sebaiknya, kata dia, DPR dan pemerintah fokus pada penanganan pandemi corona dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengurusi klaster ketenagakerjaan dalam beleid tersebut.
&quot;Kami mengapresiasi penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di masa pandemi ini, meskipun sebenarnya harapan kami pembahasan omnibus law ditunda secara keseluruhan,&quot; tutur Kahar.
&quot;Ketimbang membahas omnibus law, sebaiknya pemerintah dan DPR fokus pada penanganan pandemi dan pencegahan PHK,&quot; sambungnya.
Pada Rabu 22 April 2020 lalu, tiga pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Kahar menjelaskan dalam pertemuan itu, pimpinan serikat buruh salah satunya membicarakan RUU Cipta Kerja yang dinilai tak berpihak pada klas pekerja.
Oleh sebab itu, lanjut Kahar, Presiden Jokowi akan menyampaikan sikap terkait beleid tersebut dalam waktu dekat.
&quot;Dalam pertemuan kemarin informasinya Presiden akan segera mengambil sikap. Untuk itu, kami masih menunggu sikap resmi dari Presiden terkait RUU Cipta Kerja,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus total, dan tidak sekadar ditunda pembahasannya.
&quot;Maunya tidak hanya ditunda, tetapi dihapus total,&quot; ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, Kahar mengapresiasi pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang ingin menunda pembahasan klaster ketenagakeraan RUU Cipta Kerja di masa pandemi corona atau Covid-19.
(Baca Juga:&amp;nbsp;Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik)
Sebaiknya, kata dia, DPR dan pemerintah fokus pada penanganan pandemi corona dan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketimbang mengurusi klaster ketenagakerjaan dalam beleid tersebut.
&quot;Kami mengapresiasi penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di masa pandemi ini, meskipun sebenarnya harapan kami pembahasan omnibus law ditunda secara keseluruhan,&quot; tutur Kahar.
&quot;Ketimbang membahas omnibus law, sebaiknya pemerintah dan DPR fokus pada penanganan pandemi dan pencegahan PHK,&quot; sambungnya.
Pada Rabu 22 April 2020 lalu, tiga pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Mereka yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Kahar menjelaskan dalam pertemuan itu, pimpinan serikat buruh salah satunya membicarakan RUU Cipta Kerja yang dinilai tak berpihak pada klas pekerja.
Oleh sebab itu, lanjut Kahar, Presiden Jokowi akan menyampaikan sikap terkait beleid tersebut dalam waktu dekat.
&quot;Dalam pertemuan kemarin informasinya Presiden akan segera mengambil sikap. Untuk itu, kami masih menunggu sikap resmi dari Presiden terkait RUU Cipta Kerja,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
