<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April</title><description>Serikat buruh termasuk KSPI memutuskan membatalkan aksi 30 April 2020 setelah Presiden Jokowi menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april"/><item><title>Presiden Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Batalkan Aksi 30 April</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april-UpoY5r6oaQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204419/presiden-jokowi-tunda-pembahasan-omnibus-law-cipta-kerja-buruh-batalkan-aksi-30-april-UpoY5r6oaQ.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Massa buruh batal menggelar aksi pada 30 April 2020 setelah pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona.

&quot;Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,&quot; kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (24/4/2020).

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

&quot;Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona,&quot; kata Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.



&quot;Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,&quot; lanjutnya.

&quot;Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

&quot;Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,&quot; ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta melalui telekonferensi, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga : Presiden Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Kepala Negara mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
&quot;Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Massa buruh batal menggelar aksi pada 30 April 2020 setelah pemerintah dan DPR bersepakat menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja selama pandemi corona.

&quot;Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk KSPI dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian,&quot; kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (24/4/2020).

KSPI dan MPBI mengapresiasi baik keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan pandangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

&quot;Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan Covid-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona,&quot; kata Said Iqbal.
Bahkan, menurut Said Iqbal, Presiden akan mempertimbangkan dengan sunguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.



&quot;Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan,&quot; lanjutnya.

&quot;Harus ada pembahasan ulang draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai,&quot; tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

&quot;Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,&quot; ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta melalui telekonferensi, Jumat 24 April 2020.

Baca Juga : Presiden Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Kepala Negara mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
&quot;Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
