<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fenomena Curi Start di Tengah Kebijakan Larangan Mudik</title><description>Kebijakan larangan mudik membuat sebagian masyarakat kecil kesusahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik"/><item><title>Fenomena Curi Start di Tengah Kebijakan Larangan Mudik</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik-ylegNRbzil.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/337/2204457/fenomena-curi-start-di-tengah-kebijakan-larangan-mudik-ylegNRbzil.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pemudik Curi Start

Kebijakan larangan mudik membuat sebagian masyarakat kecil kesusahan. Pandemi Covid-19 banyak menghancurkan sektor pekerjaan mereka. Ketika mereka tak lagi mampu di ibu kota, mereka pun dilarang untuk kembali ke kampung halaman.

&quot;Ibaratnya, mudik atau tak mudik akan sama saja, sama-sama susah! Mas,&quot; kata Mamus pedagang buah di kawasan Pasar Baru, Jakarta ini.



Pria asal Darma, Kabupaten Kuningan itu merupakan pedagang buah di Pasar Baru Bekasi. Dia sudah dua bulan ini tidak bisa mencari keuntungan dari hasil jualnya itu.

Mamus berencana pulang kampung, tapi sedihnya larangan mudik membuatnya susah saat ini. Modal dagang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kontrakan rumah juga harus dibayar.

&quot;Tidak ada pilihan lain kecuali tinggal di kampung saya masih banyak keluarga disana, sedangkan di Jakarta tidak ada siapa-siapa,&quot; ujarnya lirih.

Lain halnya dengan Abdullah Almabrur, yang justru sudah sampai duluan di kampung halamannya di Desa Mlese, Ceper, Klaten. &quot;Curi start kalo bahasa kerennya, sebelum ada putusan pemerintah saya nekat pulang,&quot; kata Abdullah.

Kendati begitu, ia tetap harus menjalankan masa karantina selama 14 hari. Uniknya, Almabrur tak melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Namun memilih berkemah di pinggir sungai untuk tempat isolasi mandirinya selama 14 hari.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNC8yNC8xLzEyMTI3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Daerah Siap Karantina Pemudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemudik dari Jabodetabek yang kembali ke kampung halamannya ditetapkan menjadi orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19. Para pemudik diwajibkan isolasi diri selama 14 hari setibanya di tempat tujuan.

Menanggapi aturan larangan mudik, Pemkot Solo menyiapkan tiga lokasi karantina warga yang kedapatan mudik. Hingga kini sudah ada 140 warga yang ditempatkan di tiga lokasi karantina tersebut.

Lokasi karantina itu berada di Graha Wisata Niaga, di Taman Sriwedari. Kemudian di Ndalem Joyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon dan terakhir di rumah milik mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Purwosari.



Para pemudik tersebut dikarantina selama 14 hari. Jika dalam masa karantina mereka menunjukkan gejala Covid-19, maka para pemudik tersebut akan langsung dirujuk ke RS Moewardi dan RS UNS.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur juga menyiapkan sebanyak 7.350 ruang observasi untuk mengisolasi warga yang sudah terlanjur mudik ke wilayah itu meski ada larangan mudik. Jumlah ruang observasi tersebut setara dengan 86,3% dari total jumlah desa dan kelurahan di Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menerangkan, penyiapan ruang observasi tersebut sebagai antisipasi jika ada pemudik yang sudah telanjur tiba di kampung halaman. Ruang observasi itu digunakan untuk isolasi mandiri bagi para pemudik yang otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Menurut Khofifah, dari total ruang observasi yang ada, sudah terpakai 299 ruang untuk mengarantina 1.469 orang. Adapun karantina di tingkat desa dapat mendekatkan ODP dengan keluarga mereka.

Jumlah Pemudik dari Jabodetabek

Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan fakta bahwa 68% warga tidak melakukan mudik. Sedangkan 24% lainnya bersikeras akan melakikan mudik. Sementara itu sudah ada 7% warga yang mudik.

Diketahui, populasi warga Jabodetabek yang mudik pada 2019 sebanyak 3.465.458 rumah tangga, dengan total populasi pemudik sebanyak 14.901.468 orang. Angka ini sekitar 44,1% dari total penduduk Jabodetabek tahun 2018 sebanyak 33.759.549 orang. Artinya, masih ada sekira 3-4 juta warga Jabodetabek yang bersikeras melakukan mudik.



Pada 2019, daerah tujuan terbanyak pemudik dari Jabodetabek adalah ke wilayah Jawa Tengah sebanyak 5.615.408 orang atau 37,68 persen, kemudian ke Jawa Barat sebanyak 3.709.049 orang atau sekitar 24,89 persen dan ke Jawa Timur sebanyak 1.660.625 orang 11,14 persen.

Tujuan Jawa Tengah terbanyak adalah ke Kota Surakarta sebanyak 642.789 orang atau sekitar 4,31 persen, Semarang 563.881 orang atau sekitar 3,78 persen, dan Tegal sebanyak 354.110 orang atau sekitar 2,38 persen.

Pemerintah Lebih Tegas

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menjelaskan bahwa pelarangan mudik menandakan pemerintah sudah mulai tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

&quot;Menurut saya sejak awal sudah saya usulkan supaya kebijakannya itu dilarang mudik. Tidak usah itu mau pulkam atau mudik. Itu sama semuanya,&quot; jelasnya.

&quot;Dalam rangka memutus covid-19 dari daerah merah itu dilarang mudik, dilarang pulkam, jadi tegas gitu lho. Karena apa? Karena kalau kita lihat yang dikeluarkan pemerintah ini Permenhub Nomor 25 yang baru ini mengacunya ke pasal 93 sanksinya ayat 1 dihukum satu tahun (bagi yang melanggar),&quot; ungkapnya.

Bahkan, menurut Trubus, pemerintah kini tengah melakukan Semi-Lockdown dengan adanya pembatasan aktivitas transportasi publik.



&quot;Menurut saya ini kita sudah mendekati semi-lock down. Semi karantina terbatas karena semua orang sudah tidak boleh meninggalkan jakarta. PSBB tapi PSBB-nya lebih tegas,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa menjelaskan adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mempengaruhi pendapatan masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau pemerintah bisa lebih bijak dengan bantuan yang sudah ditetapkan.

&quot;Pastinya orang yang terdampak covid-19 ini tergolong tidak mampu, pasti sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ada sembilan bantuan sosial sekarang ini kan, pintu satu dua itu PKH dan kartu sembako kan memang dibantu setiap tahunnya sudah rutin,&quot; jelasnya.

&quot;Tapi ada pintu 3-9 yang dari bansos, bantuan presiden bantuan pra-kerja, dana desa dan bantuan kabupaten kota. Nah itu pastinya bisa masuk ke dalam bantuan jaringan sosial,&quot; ungkapnya.

</description><content:encoded>KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pemudik Curi Start

Kebijakan larangan mudik membuat sebagian masyarakat kecil kesusahan. Pandemi Covid-19 banyak menghancurkan sektor pekerjaan mereka. Ketika mereka tak lagi mampu di ibu kota, mereka pun dilarang untuk kembali ke kampung halaman.

&quot;Ibaratnya, mudik atau tak mudik akan sama saja, sama-sama susah! Mas,&quot; kata Mamus pedagang buah di kawasan Pasar Baru, Jakarta ini.



Pria asal Darma, Kabupaten Kuningan itu merupakan pedagang buah di Pasar Baru Bekasi. Dia sudah dua bulan ini tidak bisa mencari keuntungan dari hasil jualnya itu.

Mamus berencana pulang kampung, tapi sedihnya larangan mudik membuatnya susah saat ini. Modal dagang sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, sementara kontrakan rumah juga harus dibayar.

&quot;Tidak ada pilihan lain kecuali tinggal di kampung saya masih banyak keluarga disana, sedangkan di Jakarta tidak ada siapa-siapa,&quot; ujarnya lirih.

Lain halnya dengan Abdullah Almabrur, yang justru sudah sampai duluan di kampung halamannya di Desa Mlese, Ceper, Klaten. &quot;Curi start kalo bahasa kerennya, sebelum ada putusan pemerintah saya nekat pulang,&quot; kata Abdullah.

Kendati begitu, ia tetap harus menjalankan masa karantina selama 14 hari. Uniknya, Almabrur tak melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Namun memilih berkemah di pinggir sungai untuk tempat isolasi mandirinya selama 14 hari.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNC8yNC8xLzEyMTI3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Daerah Siap Karantina Pemudik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemudik dari Jabodetabek yang kembali ke kampung halamannya ditetapkan menjadi orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19. Para pemudik diwajibkan isolasi diri selama 14 hari setibanya di tempat tujuan.

Menanggapi aturan larangan mudik, Pemkot Solo menyiapkan tiga lokasi karantina warga yang kedapatan mudik. Hingga kini sudah ada 140 warga yang ditempatkan di tiga lokasi karantina tersebut.

Lokasi karantina itu berada di Graha Wisata Niaga, di Taman Sriwedari. Kemudian di Ndalem Joyokusuman, Gajahan, Pasar Kliwon dan terakhir di rumah milik mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo di Purwosari.



Para pemudik tersebut dikarantina selama 14 hari. Jika dalam masa karantina mereka menunjukkan gejala Covid-19, maka para pemudik tersebut akan langsung dirujuk ke RS Moewardi dan RS UNS.

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur juga menyiapkan sebanyak 7.350 ruang observasi untuk mengisolasi warga yang sudah terlanjur mudik ke wilayah itu meski ada larangan mudik. Jumlah ruang observasi tersebut setara dengan 86,3% dari total jumlah desa dan kelurahan di Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menerangkan, penyiapan ruang observasi tersebut sebagai antisipasi jika ada pemudik yang sudah telanjur tiba di kampung halaman. Ruang observasi itu digunakan untuk isolasi mandiri bagi para pemudik yang otomatis berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Menurut Khofifah, dari total ruang observasi yang ada, sudah terpakai 299 ruang untuk mengarantina 1.469 orang. Adapun karantina di tingkat desa dapat mendekatkan ODP dengan keluarga mereka.

Jumlah Pemudik dari Jabodetabek

Berdasarkan hasil kajian dan pendalaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan fakta bahwa 68% warga tidak melakukan mudik. Sedangkan 24% lainnya bersikeras akan melakikan mudik. Sementara itu sudah ada 7% warga yang mudik.

Diketahui, populasi warga Jabodetabek yang mudik pada 2019 sebanyak 3.465.458 rumah tangga, dengan total populasi pemudik sebanyak 14.901.468 orang. Angka ini sekitar 44,1% dari total penduduk Jabodetabek tahun 2018 sebanyak 33.759.549 orang. Artinya, masih ada sekira 3-4 juta warga Jabodetabek yang bersikeras melakukan mudik.



Pada 2019, daerah tujuan terbanyak pemudik dari Jabodetabek adalah ke wilayah Jawa Tengah sebanyak 5.615.408 orang atau 37,68 persen, kemudian ke Jawa Barat sebanyak 3.709.049 orang atau sekitar 24,89 persen dan ke Jawa Timur sebanyak 1.660.625 orang 11,14 persen.

Tujuan Jawa Tengah terbanyak adalah ke Kota Surakarta sebanyak 642.789 orang atau sekitar 4,31 persen, Semarang 563.881 orang atau sekitar 3,78 persen, dan Tegal sebanyak 354.110 orang atau sekitar 2,38 persen.

Pemerintah Lebih Tegas

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menjelaskan bahwa pelarangan mudik menandakan pemerintah sudah mulai tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

&quot;Menurut saya sejak awal sudah saya usulkan supaya kebijakannya itu dilarang mudik. Tidak usah itu mau pulkam atau mudik. Itu sama semuanya,&quot; jelasnya.

&quot;Dalam rangka memutus covid-19 dari daerah merah itu dilarang mudik, dilarang pulkam, jadi tegas gitu lho. Karena apa? Karena kalau kita lihat yang dikeluarkan pemerintah ini Permenhub Nomor 25 yang baru ini mengacunya ke pasal 93 sanksinya ayat 1 dihukum satu tahun (bagi yang melanggar),&quot; ungkapnya.

Bahkan, menurut Trubus, pemerintah kini tengah melakukan Semi-Lockdown dengan adanya pembatasan aktivitas transportasi publik.



&quot;Menurut saya ini kita sudah mendekati semi-lock down. Semi karantina terbatas karena semua orang sudah tidak boleh meninggalkan jakarta. PSBB tapi PSBB-nya lebih tegas,&quot; jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Nurhayati Monoarfa menjelaskan adanya larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah mempengaruhi pendapatan masyarakat. Untuk itu, ia mengimbau pemerintah bisa lebih bijak dengan bantuan yang sudah ditetapkan.

&quot;Pastinya orang yang terdampak covid-19 ini tergolong tidak mampu, pasti sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Ada sembilan bantuan sosial sekarang ini kan, pintu satu dua itu PKH dan kartu sembako kan memang dibantu setiap tahunnya sudah rutin,&quot; jelasnya.

&quot;Tapi ada pintu 3-9 yang dari bansos, bantuan presiden bantuan pra-kerja, dana desa dan bantuan kabupaten kota. Nah itu pastinya bisa masuk ke dalam bantuan jaringan sosial,&quot; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
