<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatra Lewat Merak, Ini Syaratnya</title><description>Penumpang yang berasal bukan dari daerah yang menerapkan PSBB masih boleh menyeberang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya"/><item><title>Penumpang Boleh Menyeberang ke Sumatra Lewat Merak, Ini Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Rosyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya-vi1X8gtkWi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelabuhan Merak. (Foto : Muhammad Rosyadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/340/2204480/penumpang-boleh-menyeberang-ke-sumatra-lewat-merak-ini-syaratnya-vi1X8gtkWi.jpg</image><title>Pelabuhan Merak. (Foto : Muhammad Rosyadi)</title></images><description>CILEGON &amp;ndash; Pelabuhan Merak, Banten, tetap melayani penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauhuni, Lampung. Syaratnya, penumpang tersebut bukan berasal dari wilayah yang sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
&quot;Sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin dan sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan berpedoman pada legal aspek tersebut. Yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB,&quot; ujar Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4/2020).
Nurhadi menjelaskan, pelarangan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak akan diberlakukan jika wilayah Kota Cilegon ataupun Provinsi Banten sudah ditetapkan PSBB. Saat ini penumpang akan dilayani, asalkan bukan berasal dari daerah yang menerapkan PSBB.

&quot;Prinsipnya angkutan penumpang, orang, kendaraan diperkenankan asal dari daerah non-PSBB. Kecuali nanti Kota Cilegon atau Banten seluruhnya, Lampung Selatan sudah menetapkan PSBB terpaksa (pelabuhan) ditutup,&quot; ucapnya.
Sama halnya dengan Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang masuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB sehingga ditutup melayani penumpang.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkot Padang Perketat Perbatasan Kota
&quot;Seperti Bandara Cengkareng wilayah masuk PSBB. Kalau Cilegon, pelabuhan merak kan belum jadi masih bisa (melayani penumpang),&quot; tuturnya.</description><content:encoded>CILEGON &amp;ndash; Pelabuhan Merak, Banten, tetap melayani penumpang yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauhuni, Lampung. Syaratnya, penumpang tersebut bukan berasal dari wilayah yang sudah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
&quot;Sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin dan sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan berpedoman pada legal aspek tersebut. Yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah ditetapkan PSBB,&quot; ujar Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4/2020).
Nurhadi menjelaskan, pelarangan mengangkut penumpang dari Pelabuhan Merak akan diberlakukan jika wilayah Kota Cilegon ataupun Provinsi Banten sudah ditetapkan PSBB. Saat ini penumpang akan dilayani, asalkan bukan berasal dari daerah yang menerapkan PSBB.

&quot;Prinsipnya angkutan penumpang, orang, kendaraan diperkenankan asal dari daerah non-PSBB. Kecuali nanti Kota Cilegon atau Banten seluruhnya, Lampung Selatan sudah menetapkan PSBB terpaksa (pelabuhan) ditutup,&quot; ucapnya.
Sama halnya dengan Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang masuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB sehingga ditutup melayani penumpang.
Baca Juga : Putus Mata Rantai Covid-19, Pemkot Padang Perketat Perbatasan Kota
&quot;Seperti Bandara Cengkareng wilayah masuk PSBB. Kalau Cilegon, pelabuhan merak kan belum jadi masih bisa (melayani penumpang),&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
