<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR: Larangan Mudik Harus Diikuti Sanksi Tegas</title><description>Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas ketika memberlakukan pelarangan mudik di tengah pandemi corona.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas"/><item><title>DPR: Larangan Mudik Harus Diikuti Sanksi Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas-T9BibkHB4q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemudik di terminal. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/337/2205310/dpr-larangan-mudik-harus-diikuti-sanksi-tegas-T9BibkHB4q.jpg</image><title>Pemudik di terminal. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terkait mewabahnya virus corona atau covid-19 harus disertai dengan sanksi yang tegas.
&quot;Larangan mudik itu harus diikuti dengan sanksi tegas. Jika tidak ada sanksi, larangan itu tidak jauh berbeda dengan imbauan moral saja,&quot; kata Saleh kepada Okezone, Minggu 26 April 2020.
Terkait pemberian tindakan tegas, lanjut dia, harus dipikirkan sanksi yang betul-betul masuk akal dan bisa menimbulkan efek jera. Jika rujukannya Undang-Undang Karantina Kesehatan, sanksinya adalah pidana dan denda.
&quot;Apakah sanksi pidana itu efektif diterapkan? Menurut saya belum tentu efektif. Sebab, mereka yang dipenjara saja saat ini sudah banyak yang dipercepat keluarnya. Itu karena penjara kita kapasitasnya lebih dari yang seharusnya,&quot; ujarnya.
&quot;Kalau disanksi pidana, apa tidak akan penuh lagi lembaga pemasyarakatan kita? Ini perlu dipikirkan mengingat masyarakat yang ingin mudik itu jumlahnya besar. Jangan sampai mereka merasa bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak tegas,&quot; tambahnya.

Jika sanksi denda diterapkan, menurut Saleh, mungkin itu hanya berlaku bagi sebagian masyarakat, yaitu kalangan mampu dan berkecukupan.
Sementara, tambah dia, jika masyarakat yang mudik tidak mampu, tentu akan sulit memberikan sanksi denda. Banyak di antara mereka yang mudik dan pulang kampung justru karena tidak memiliki uang. Kalau disuruh bayar denda, tentu itu akan sia-sia, sebab mereka tidak sanggup bayar.
&quot;Jika aturan itu diterapkan hanya untuk sebagian orang, tentu itu tidak adil. Aturan yang diterapkan mesti diberlakukan secara merata. Untuk itu, pemerintah perlu mencari formulasi baru dalam memberikan sanksi ini,&quot; tuturnya.
Meskipun agak terlambat, kata Saleh, larangan mudik ini dapat mengurangi persebaran virus corona. Setidaknya mereka yang tinggal di perkotaan tidak membawanya ke kampung.
&quot;Perlu disosialisasikan agar tahun ini seluruh kelompok masyarakat bisa menahan diri tidak mudik dan pulang kampung,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terkait mewabahnya virus corona atau covid-19 harus disertai dengan sanksi yang tegas.
&quot;Larangan mudik itu harus diikuti dengan sanksi tegas. Jika tidak ada sanksi, larangan itu tidak jauh berbeda dengan imbauan moral saja,&quot; kata Saleh kepada Okezone, Minggu 26 April 2020.
Terkait pemberian tindakan tegas, lanjut dia, harus dipikirkan sanksi yang betul-betul masuk akal dan bisa menimbulkan efek jera. Jika rujukannya Undang-Undang Karantina Kesehatan, sanksinya adalah pidana dan denda.
&quot;Apakah sanksi pidana itu efektif diterapkan? Menurut saya belum tentu efektif. Sebab, mereka yang dipenjara saja saat ini sudah banyak yang dipercepat keluarnya. Itu karena penjara kita kapasitasnya lebih dari yang seharusnya,&quot; ujarnya.
&quot;Kalau disanksi pidana, apa tidak akan penuh lagi lembaga pemasyarakatan kita? Ini perlu dipikirkan mengingat masyarakat yang ingin mudik itu jumlahnya besar. Jangan sampai mereka merasa bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak tegas,&quot; tambahnya.

Jika sanksi denda diterapkan, menurut Saleh, mungkin itu hanya berlaku bagi sebagian masyarakat, yaitu kalangan mampu dan berkecukupan.
Sementara, tambah dia, jika masyarakat yang mudik tidak mampu, tentu akan sulit memberikan sanksi denda. Banyak di antara mereka yang mudik dan pulang kampung justru karena tidak memiliki uang. Kalau disuruh bayar denda, tentu itu akan sia-sia, sebab mereka tidak sanggup bayar.
&quot;Jika aturan itu diterapkan hanya untuk sebagian orang, tentu itu tidak adil. Aturan yang diterapkan mesti diberlakukan secara merata. Untuk itu, pemerintah perlu mencari formulasi baru dalam memberikan sanksi ini,&quot; tuturnya.
Meskipun agak terlambat, kata Saleh, larangan mudik ini dapat mengurangi persebaran virus corona. Setidaknya mereka yang tinggal di perkotaan tidak membawanya ke kampung.
&quot;Perlu disosialisasikan agar tahun ini seluruh kelompok masyarakat bisa menahan diri tidak mudik dan pulang kampung,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
