<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Kejahatan saat Pandemi Dinilai Imbas dari Pembebasan Napi</title><description>Tingginya angka kriminal ketika pandemi corona dinilai dampak dari program pembebasan napi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi"/><item><title>Marak Kejahatan saat Pandemi Dinilai Imbas dari Pembebasan Napi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi</guid><pubDate>Senin 27 April 2020 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi-SYJ0b8EnIz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi narapidana. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/27/337/2205314/marak-kejahatan-saat-pandemi-dinilai-imbas-dari-pembebasan-napi-SYJ0b8EnIz.jpg</image><title>Ilustrasi narapidana. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polri mencatat angka tindak kejahatan atau kriminalitas meningkat saat pandemi covid-19. Hal itu seiring dibebaskannya puluhan ribu narapidana oleh Kemenkumham terkait kebijakan pengendalian virus corona di balik lapas dan rutan.
&quot;Kejahatan dipicu oleh pelepasan napi puluhan ribuan orang,&quot; kata sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi saat berbincang dengan Okezone, Minggu 26 April 2020.
Menurut dia, para narapidana itu sulit diterima masyarakat lantaran perilakunya. &quot;Ini bisa dilihat dari jenis kejahatan dan jenis napi yang dilepas (pidana umum),&quot; ujarnya.

Sigit menjelaskan, para narapidana tersebut bukan hanya melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidup, tapi sudah benar-benar menggelutinya sebagai profesi.
&quot;Dampak lain banyak napi minta dilepas dan kerusuhan di lapas,&quot; tuturnya.
Sebelumnya pemerintah sudah membebaskan 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi selama pandemi covid-19.
Polri mengklaim hanya 39 napi yang kembali berulah dan melakukan kejahatan.
&quot;Yang melakukan kembali (kejahatan) ada 39 napi. Motif ada yang sakit hati, ada narkoba, dan ada ekonomi,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 26 April 2020.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polri mencatat angka tindak kejahatan atau kriminalitas meningkat saat pandemi covid-19. Hal itu seiring dibebaskannya puluhan ribu narapidana oleh Kemenkumham terkait kebijakan pengendalian virus corona di balik lapas dan rutan.
&quot;Kejahatan dipicu oleh pelepasan napi puluhan ribuan orang,&quot; kata sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi saat berbincang dengan Okezone, Minggu 26 April 2020.
Menurut dia, para narapidana itu sulit diterima masyarakat lantaran perilakunya. &quot;Ini bisa dilihat dari jenis kejahatan dan jenis napi yang dilepas (pidana umum),&quot; ujarnya.

Sigit menjelaskan, para narapidana tersebut bukan hanya melakukan kejahatan untuk mempertahankan hidup, tapi sudah benar-benar menggelutinya sebagai profesi.
&quot;Dampak lain banyak napi minta dilepas dan kerusuhan di lapas,&quot; tuturnya.
Sebelumnya pemerintah sudah membebaskan 38.822 narapidana dan anak lewat program asimilasi serta integrasi selama pandemi covid-19.
Polri mengklaim hanya 39 napi yang kembali berulah dan melakukan kejahatan.
&quot;Yang melakukan kembali (kejahatan) ada 39 napi. Motif ada yang sakit hati, ada narkoba, dan ada ekonomi,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Minggu 26 April 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
