<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Perbaiki Penerima Data, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos Covid-19   </title><description>Pemprov DKI Jakarta menunda pemberian bantuan sosial (Bansos) tahap kedua, pada masa PSBB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19"/><item><title> Perbaiki Penerima Data, Pemprov DKI Tunda Penyaluran Bansos Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19</guid><pubDate>Selasa 28 April 2020 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19-OeXZdDpEXQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Ilustrasi Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/28/338/2206226/perbaiki-penerima-data-pemprov-dki-tunda-penyaluran-bansos-covid-19-OeXZdDpEXQ.jpg</image><title>Foto Ilustrasi Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda pemberian bantuan sosial (Bansos) tahap kedua, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut karena kini sedang dilakukan perbaikan penerima data bansos, agar tak terjadi kesalahan lagi seperti periode pertama yang dilaksanakan pada 9 April hingga 24 April.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemprov DKI melalui lama resmi corona.jakarta.go.id, bansos yang sudah disalurkan ada sebanyak 1.178.173 kepala keluarga (KK). Target pemberian bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI sebanyak 1,2 juta KK.

&quot;Kita sudah selesai pendistribusian bansos tahap pertama. Kemungkinan jumlah penerima bansos bertambah bersama jenis isi paket. Namun, (penetapan) data penambahan belum ada karena masih dibahas,&quot; kata Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
&amp;nbsp;
Rencana penambahan ini dilakukan untuk meminimalisasai ketidakakuratan data penerima bansos. Sebab, dalam pendistribusian bantuan tahap pertama, banyak masalah yang ditemukan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk, yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Biaya pemberian Bansos itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8wNS8xLzExOTg0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

&quot;Dengan begitu, pendistribusian akan dilakukan kembali setelah pembahasan bersama Pemprov DKI selesai agar lebih akurat,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menunda pemberian bantuan sosial (Bansos) tahap kedua, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut karena kini sedang dilakukan perbaikan penerima data bansos, agar tak terjadi kesalahan lagi seperti periode pertama yang dilaksanakan pada 9 April hingga 24 April.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemprov DKI melalui lama resmi corona.jakarta.go.id, bansos yang sudah disalurkan ada sebanyak 1.178.173 kepala keluarga (KK). Target pemberian bansos yang diberikan oleh Pemprov DKI sebanyak 1,2 juta KK.

&quot;Kita sudah selesai pendistribusian bansos tahap pertama. Kemungkinan jumlah penerima bansos bertambah bersama jenis isi paket. Namun, (penetapan) data penambahan belum ada karena masih dibahas,&quot; kata Kepala Divisi Perkulakan Retail Distribusi PD Pasar Jaya, Edison Sembiring kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
&amp;nbsp;
Rencana penambahan ini dilakukan untuk meminimalisasai ketidakakuratan data penerima bansos. Sebab, dalam pendistribusian bantuan tahap pertama, banyak masalah yang ditemukan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk, yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Biaya pemberian Bansos itu dibebankan kepada APBD DKI Tahun 2020. Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wNi8wNS8xLzExOTg0MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

Namun, saat diperiksa daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu ada yang janggal. Pasalnya, ada penerima bansos itu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

&quot;Dengan begitu, pendistribusian akan dilakukan kembali setelah pembahasan bersama Pemprov DKI selesai agar lebih akurat,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
