<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK: Korupsi saat Wabah Corona Ancamannya Hukuman Mati</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati"/><item><title>Ketua KPK: Korupsi saat Wabah Corona Ancamannya Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati-13BUGDh2Fq.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/337/2206601/ketua-kpk-korupsi-saat-wabah-corona-ancamannya-hukuman-mati-13BUGDh2Fq.JPG</image><title>Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk megancam pelaku dengan hukuman mati.
&amp;ldquo;Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,&amp;rdquo; kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2020).
Firli menekankan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun mengedepankan kedeputian pencegahan, khususnya koordinasi supervisi pencegahan terkait korupsi. (Baca juga:&amp;nbsp;Polda Metro: Hari Kelima Larangan Mudik, 5.809 Kendaraan Diminta Putar Balik)
&amp;ldquo;Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan khususnya kordinasi superfasi pencegahan,&amp;rdquo; jelas Firli.

Bahkan Filri berkata, KPKtelah membuat satgas gabungan antara deputi penindakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi.
&amp;ldquo;Supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk megancam pelaku dengan hukuman mati.
&amp;ldquo;Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati,&amp;rdquo; kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/4/2020).
Firli menekankan, saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan bekerjasama dengan pemerintah daerah ataupun mengedepankan kedeputian pencegahan, khususnya koordinasi supervisi pencegahan terkait korupsi. (Baca juga:&amp;nbsp;Polda Metro: Hari Kelima Larangan Mudik, 5.809 Kendaraan Diminta Putar Balik)
&amp;ldquo;Inilah yang kami lakukan pengawasan bekerjasama dengan pemda dan mengedepankan kedeputian pencegahan khususnya kordinasi superfasi pencegahan,&amp;rdquo; jelas Firli.

Bahkan Filri berkata, KPKtelah membuat satgas gabungan antara deputi penindakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan korupsi.
&amp;ldquo;Supaya tidak terjadi korupsi dan sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap penyimpangan anggaran korupsi,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
