<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Rapid Test, Seorang Staf PN Depok Positif Covid-19</title><description>Seorang staf yang positif berdasarkan rapid test tersebut diminta mengisolasi diri, kemudian dites swab.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19"/><item><title>Hasil Rapid Test, Seorang Staf PN Depok Positif Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19</guid><pubDate>Rabu 29 April 2020 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19-x6H7ZFzCNy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/338/2206750/hasil-rapid-test-seorang-staf-pn-depok-positif-covid-19-x6H7ZFzCNy.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar&amp;nbsp;rapid test atau tes cepat virus corona (Covid-19). Pelaksanaan tes cepat ini merupakan salah satu upaya tindak pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Depok.

Sebanyak 20 karyawan di lingkungan PN Depok yang hadir menjalani rapid test. Salah satu staf PN Depok hasil rapid test positif virus corona.

&quot;Benar hari kita ada melakukan rapid test terhadap 20 orang karyawan PN Depok, dengan hasil tes 1 orang inisial D dinyatakan positif,&quot; kata Humas PN Depok Fadil kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan, rapid test hari ini merupakan tahap kedua yang yang dilaksanakan UPTD Puskesmas Kalimulya. Sebelumnya, rapid test digelar dua pekan lalu, 8 April 2020.

PN Depok pun meminta satu staf positif Covid-19 berdasarkan rapid test itu mengisolasi diri.  Hasil rapid test ini juga sudah dilaporkan ke Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63303/323126_medium.jpg&quot; alt=&quot;Drive Thru Rapid Test Covid-19 Memudahkan Masyarakat Tanpa Harus Kontak Fisik&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Berkaitan dengan hasil rapid test tersebut, Ketua PN Depok telah melakukan langkah-langkah awal. Staf kita yang positif sudah disuruh pulang dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri,&quot; ujarnya.

Menurut Fadil, seorang staf PN Depok yang hasil rapid test terindikasi positif harus kembali menjalani tes swab PCR untuk memastikan terjangkit tidaknya virus corona. Itu karena pria tersebut memiliki riwayat sakit tipes satu bulan lalu.

&quot;Staf kami yang hasil rapid test positif memiliki riwayat sakit tipes satu bulan yang lalu. Sebaiknya harus melakukan pemeriksaan swab PCR,&quot; katanya.

Fadil mengungkapkan, pihak PN Depok sudah dengan konsisten melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Mulai dari penerapan physical distancing, social distancing, hingga pelaksanaan sidang secara online di lingkungan PN Depok.

Baca Juga : 67.784 Orang Diperiksa Terkait Corona, 58.013 Dinyatakan Negatif

&quot;Kita bahkan sudah melaksanakan sidang secara online sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 29 April 2020: Positif 9.771 Orang, 1.391 Sembuh &amp;amp; 784 Meninggal Dunia

</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar&amp;nbsp;rapid test atau tes cepat virus corona (Covid-19). Pelaksanaan tes cepat ini merupakan salah satu upaya tindak pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Depok.

Sebanyak 20 karyawan di lingkungan PN Depok yang hadir menjalani rapid test. Salah satu staf PN Depok hasil rapid test positif virus corona.

&quot;Benar hari kita ada melakukan rapid test terhadap 20 orang karyawan PN Depok, dengan hasil tes 1 orang inisial D dinyatakan positif,&quot; kata Humas PN Depok Fadil kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan, rapid test hari ini merupakan tahap kedua yang yang dilaksanakan UPTD Puskesmas Kalimulya. Sebelumnya, rapid test digelar dua pekan lalu, 8 April 2020.

PN Depok pun meminta satu staf positif Covid-19 berdasarkan rapid test itu mengisolasi diri.  Hasil rapid test ini juga sudah dilaporkan ke Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63303/323126_medium.jpg&quot; alt=&quot;Drive Thru Rapid Test Covid-19 Memudahkan Masyarakat Tanpa Harus Kontak Fisik&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Berkaitan dengan hasil rapid test tersebut, Ketua PN Depok telah melakukan langkah-langkah awal. Staf kita yang positif sudah disuruh pulang dan diminta untuk melakukan isolasi mandiri,&quot; ujarnya.

Menurut Fadil, seorang staf PN Depok yang hasil rapid test terindikasi positif harus kembali menjalani tes swab PCR untuk memastikan terjangkit tidaknya virus corona. Itu karena pria tersebut memiliki riwayat sakit tipes satu bulan lalu.

&quot;Staf kami yang hasil rapid test positif memiliki riwayat sakit tipes satu bulan yang lalu. Sebaiknya harus melakukan pemeriksaan swab PCR,&quot; katanya.

Fadil mengungkapkan, pihak PN Depok sudah dengan konsisten melaksanakan langkah-langkah antisipasi. Mulai dari penerapan physical distancing, social distancing, hingga pelaksanaan sidang secara online di lingkungan PN Depok.

Baca Juga : 67.784 Orang Diperiksa Terkait Corona, 58.013 Dinyatakan Negatif

&quot;Kita bahkan sudah melaksanakan sidang secara online sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 29 April 2020: Positif 9.771 Orang, 1.391 Sembuh &amp;amp; 784 Meninggal Dunia

</content:encoded></item></channel></rss>
