<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Arab Saudi Belum Putuskan Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H</title><description>Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 1441 H.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h"/><item><title>Pemerintah Arab Saudi Belum Putuskan Pelaksanaan Ibadah Haji 1441 H</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h-p69CJ8qEBn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/337/2207201/pemerintah-arab-saudi-belum-putuskan-pelaksanaan-ibadah-haji-1441-h-p69CJ8qEBn.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan  Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 1441 H. Pandemi Covid-19 yang berlangsung di seluruh dunia membuat Kementerian Haji Arab Saudi belum memutuskan pelaksanaan ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima itu.
Jubir Kemenag Oman Fathurahman memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah akan menyelenggarakan ibadah haji 1441 H atau tidak di tengah wabah virus corona.
&quot;Belum ada (keputusan),&quot; ujarnya saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (30/4/2020).
Kemenag juga masih terus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi itu.
Sebelumnya, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebut bahwa Pemerintah Arab Saudi akan mengumumkan apakah menggelar pelaksanaan ibadah haji atau tidak pada akhir April 2020.
Sementara itu, Nizar memastikan bahwa keputusan calon jamaah haji Indonesia apakah melaksanakan ibadah haji atau tidak akan diputuskan pada akhir Mei 2020.
&quot;Misalkan Pemerintah Arab Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan tidak berangkat. Karena ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini,&quot; ujar Nizar dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Rabu 15 April 2020.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 177.785 calon jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Sedangkan, untuk calon haji khusus sebanyak 12.720 jamaah juga sudah melakukan pelunasan. Penutupan pelunasan ibadah haji 1441 H itu akan berlangsung hari ini.
&quot;Masih ada 25.535 kuota jamaah haji reguler yang belum terlunasi,&quot; ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangannya.
Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680 Kuota haji reguler terbagi menjadi empat di antaranya sebanyak 199.518 untuk jamaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.
Adapun pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama. Selain itu, calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya. (kha)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan  Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 1441 H. Pandemi Covid-19 yang berlangsung di seluruh dunia membuat Kementerian Haji Arab Saudi belum memutuskan pelaksanaan ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima itu.
Jubir Kemenag Oman Fathurahman memastikan bahwa Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan apakah akan menyelenggarakan ibadah haji 1441 H atau tidak di tengah wabah virus corona.
&quot;Belum ada (keputusan),&quot; ujarnya saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (30/4/2020).
Kemenag juga masih terus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi itu.
Sebelumnya, Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebut bahwa Pemerintah Arab Saudi akan mengumumkan apakah menggelar pelaksanaan ibadah haji atau tidak pada akhir April 2020.
Sementara itu, Nizar memastikan bahwa keputusan calon jamaah haji Indonesia apakah melaksanakan ibadah haji atau tidak akan diputuskan pada akhir Mei 2020.
&quot;Misalkan Pemerintah Arab Saudi belum memberi kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan tidak berangkat. Karena ketercukupan waktu kami untuk mempersiapkan ini,&quot; ujar Nizar dalam raker bersama Komisi VIII DPR, Rabu 15 April 2020.

Sementara itu, hingga saat ini sebanyak 177.785 calon jamaah haji reguler telah melakukan pelunasan. Sedangkan, untuk calon haji khusus sebanyak 12.720 jamaah juga sudah melakukan pelunasan. Penutupan pelunasan ibadah haji 1441 H itu akan berlangsung hari ini.
&quot;Masih ada 25.535 kuota jamaah haji reguler yang belum terlunasi,&quot; ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangannya.
Kuota Haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler 203.320 dan kuota haji khusus 17.680 Kuota haji reguler terbagi menjadi empat di antaranya sebanyak 199.518 untuk jamaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.
Adapun pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama. Selain itu, calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya. (kha)</content:encoded></item></channel></rss>
