<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Punya Diskresi Terkait Kebijakan Larangan Mudik saat Pandemi Covid-19</title><description>Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19"/><item><title>Polisi Punya Diskresi Terkait Kebijakan Larangan Mudik saat Pandemi Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 20:03 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19-teNhWFcVW7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Argo Yuwono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/337/2207480/polisi-punya-diskresi-terkait-kebijakan-larangan-mudik-saat-pandemi-covid-19-teNhWFcVW7.jpg</image><title>Brigjen Argo Yuwono</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan memiliki diskresi atau pengambilan keputusan di saat situasi yang dihadapi di lapangan terkait kebijakan pelarangan masyarakat melakukan mudik saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

&amp;ldquo;Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,&amp;rdquo; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Diskresi itu, kata Argo, memperbolehkan masyakarat untuk mudik hanya untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait.

Saat berada di luar kota, menurut Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). Disisi lain, Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.

&amp;ldquo;Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,&amp;rdquo; ucap Argo.

Baca Juga :&amp;nbsp;Lokasinya Dekat Kantor Polisi, Minimarket Ini Tetap Saja Dibobol Maling

Sekadar diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan memiliki diskresi atau pengambilan keputusan di saat situasi yang dihadapi di lapangan terkait kebijakan pelarangan masyarakat melakukan mudik saat pandemi Covid-19 atau virus corona.

&amp;ldquo;Polisi punya diskresi kepolisian atas penilian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,&amp;rdquo; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Diskresi itu, kata Argo, memperbolehkan masyakarat untuk mudik hanya untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait.

Saat berada di luar kota, menurut Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). Disisi lain, Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.

&amp;ldquo;Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,&amp;rdquo; ucap Argo.

Baca Juga :&amp;nbsp;Lokasinya Dekat Kantor Polisi, Minimarket Ini Tetap Saja Dibobol Maling

Sekadar diketahui, Kakorlantas Polri Irjen Istiono sebelumnya menyatakan memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
