<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak Warga Langgar PSBB, Pemkot Depok Intensifkan Pengawasan</title><description>Pemkor Depok akan lebih memperketat pengawasan warganya di tengah pemberlakuan PSBB covid-19 ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan"/><item><title>Banyak Warga Langgar PSBB, Pemkot Depok Intensifkan Pengawasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Muntinanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan-bvVVpm4Ea7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/30/338/2207532/banyak-warga-langgar-psbb-pemkot-depok-intensifkan-pengawasan-bvVVpm4Ea7.jpg</image><title>Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)</title></images><description>DEPOK &amp;ndash; Banyaknya warga Kota Depok yang tidak mematuhi aturan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat sejumlah petugas gabungan yang berada di wilayah perbatasan ditarik untuk melakukan pengawasan secara ketat.
&quot;Strategi yang diambil pada masa perpanjangan PSBB ini akan lebih mengintensifkan pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga dalam mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB,&quot; jelas Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad melalui keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Dia mengatakan pelaksanaan PSBB periode pertama dan masa perpanjangan secara pengaturan serta materi menggunakan rujukan yang sama, yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bodebek serta Peraturan Wali Kota Depok 22/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
&quot;Peraturannya masih sama tahap I dan II menggunakan rujukan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020,&quot; terang Idris.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan ke depan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya persebaran dan meningkatnya kasys covid-19.
Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Ridwan Kamil. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, Kang Emil hanya dapat memberikan waktu perpanjangan selama 14 hari atau 2 minggu sejak 29 April hingga 12 Mei.
&quot;Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei,&quot; papar Idris, Selasa 28 April 2020.</description><content:encoded>DEPOK &amp;ndash; Banyaknya warga Kota Depok yang tidak mematuhi aturan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat sejumlah petugas gabungan yang berada di wilayah perbatasan ditarik untuk melakukan pengawasan secara ketat.
&quot;Strategi yang diambil pada masa perpanjangan PSBB ini akan lebih mengintensifkan pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga dalam mengawasi pelaksanaan seluruh pengaturan dan protokol PSBB,&quot; jelas Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad melalui keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Dia mengatakan pelaksanaan PSBB periode pertama dan masa perpanjangan secara pengaturan serta materi menggunakan rujukan yang sama, yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Bodebek serta Peraturan Wali Kota Depok 22/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
&quot;Peraturannya masih sama tahap I dan II menggunakan rujukan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020,&quot; terang Idris.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kota Depok mengusulkan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan ke depan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Perpanjangan PSBB menyusul masih tingginya persebaran dan meningkatnya kasys covid-19.
Sayangnya usulan tersebut tidak mendapatkan restu dari Ridwan Kamil. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, Kang Emil hanya dapat memberikan waktu perpanjangan selama 14 hari atau 2 minggu sejak 29 April hingga 12 Mei.
&quot;Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok, dengan ini disampaikan perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung 29 April sampai 12 Mei,&quot; papar Idris, Selasa 28 April 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
