<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Terjerat Korupsi, Anak Buah Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara   </title><description>Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/04/30/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara"/><item><title> Terjerat Korupsi, Anak Buah Mantan Bupati Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/04/30/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/04/30/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 30 April 2020 02:02 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/29/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara-9r7VB0tGK0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/29/610/2206907/terjerat-korupsi-anak-buah-mantan-bupati-muara-enim-divonis-4-tahun-penjara-9r7VB0tGK0.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>
PALEMBANG - Mantan Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Diketahui bahwa Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

&amp;ldquo;Terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar akan ditambah kurungan selama enam bulan,&quot; kata Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa 28 April 2020.
&amp;nbsp;
Erma mengatakan, Elfin yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan contoh yang tidak baik serta tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi.

&amp;ldquo;Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Elfin ialah bersikap sopan dan jujur selama persidangan,&amp;rdquo; ujarnya.

Terdakwa Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, dimana Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.

&quot;Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Jika itu pun tidak  cukup akan diganti hukuman delapan bulan penjara,&quot; ungkapnya.

Erma menjelaskan, Elfin merupakan orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor. Elfin juga yang membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah. Di luar 15 persen fee proyek itu ternyata masih ada deal yang dilakukan Elfin dan Robi.

&quot;Pemberian uang suap yang diberikan terdakwa Elfin itu ada juga yang diserahkan langsung oleh Robi ke Ahmad Yani,&quot; katanya.

Di akhir persidangan, Erma memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa bersama untuk berdiskusi dengab kuasa hukumnya apabila masih ingin mengajukan permohonan keberataran atas vonis hukumannya tersebut.</description><content:encoded>
PALEMBANG - Mantan Kepala Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Mz Muchtar sekaligus kaki tangan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Diketahui bahwa Elfin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai tuntutan dalam sidang dua pekan sebelumnya.

&amp;ldquo;Terdakwa Elfin Mz Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi bersama-sama dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar akan ditambah kurungan selama enam bulan,&quot; kata Majelis Hakim, Erma Surharti, dalam persidangan melalui teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A, Selasa 28 April 2020.
&amp;nbsp;
Erma mengatakan, Elfin yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan contoh yang tidak baik serta tidak mendukung komitmen pemerintah dan bangsa mengenai komitmen memberantas korupsi.

&amp;ldquo;Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Elfin ialah bersikap sopan dan jujur selama persidangan,&amp;rdquo; ujarnya.

Terdakwa Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2.365 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, dimana Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.

&quot;Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara maka harta benda dapat disita dan dilelang. Jika itu pun tidak  cukup akan diganti hukuman delapan bulan penjara,&quot; ungkapnya.

Erma menjelaskan, Elfin merupakan orang yang menerima uang fee proyek dari Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor. Elfin juga yang membagi fee proyek untuk beberapa nama pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Sebagai kaki tangan Ahmad Yani, Elfin juga banyak menerima keuntungan di luar fee proyek seperti tas dan sepatu seharga puluhan juta rupiah. Di luar 15 persen fee proyek itu ternyata masih ada deal yang dilakukan Elfin dan Robi.

&quot;Pemberian uang suap yang diberikan terdakwa Elfin itu ada juga yang diserahkan langsung oleh Robi ke Ahmad Yani,&quot; katanya.

Di akhir persidangan, Erma memberikan waktu tujuh hari kepada pihak terdakwa bersama untuk berdiskusi dengab kuasa hukumnya apabila masih ingin mengajukan permohonan keberataran atas vonis hukumannya tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
