<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mulai Hari Ini Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni Naik   </title><description>Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak - Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik"/><item><title> Mulai Hari Ini Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni Naik   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik</guid><pubDate>Jum'at 01 Mei 2020 03:43 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Rosyadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik-4ogNpLypLz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/01/340/2207589/mulai-hari-ini-tarif-penyeberangan-di-pelabuhan-merak-bakauheni-naik-4ogNpLypLz.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>
CILEGON - Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak - Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020 dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan bahwa per tanggal 1 Mei 2020 akan diberlakukan penyesuasian tarif penyeberangan untuk lintas Merak - Bakauheni.

&quot;Keputusannya penyesuaian tarif sudah dari tanggal 22 April, pembahasanmya sudah dari tahun lalu. Cuma ada gonjang ganjing mau dilaksanakan atau engga. Nah, hasil vicon kemarin itu diputuskan tanggal 1 Mei (tarif penyeberangan naik),&quot; ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Nurhadi, kenaikan tarif sesuai dengan adanya desakan dari para pengusaha pelayaran yang sudah 2 tahun terakhir, tidak ada kenaikan tarif di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni.

Menurut pengusaha pelayaran, lanjut Nurhadi, beban biaya oprasional yang harus ditanggung mereka sudah tidak sebanding dengan pendapatannya.

&quot;Pertimbangan menaikan tarif karena sudah dituntut oleh perusahan pelayaran yang sudah kesulitan sebelum pandemi (corona) ada, ditambah lagi sekarang ada pandemi mereka semakin sekarat,&quot; ujar Nurhadi.

Diungkapkan Nurhadi, kenaikan tarif bervariasi dari 2 sampai 45 persen tergantung golongannya.

&quot;Tarif itu sudah termasuk tarif jasa angkutan, tarif jasa kepelabuhan, asurasi tanggung jawab pengangkut, iuran pertanggungjawaban kecelakaan penumpang atau jasa raharja,&quot; tuturnya.

Berikut tarif baru di Pelabuhan Merak, Banten per tanggal 1 Mei 2020:

PENUMPANG
&amp;nbsp;
Dewasa: Rp. 19.500,-
Bayi: Rp. 2.535,-

KENDARAAN

Golongan I (Motor): Rp. 23.500

Golongan II: Rp. 54.500,-

Golongan III: Rp116.000,-

Golongan IV

- Kendaraan penumpang Rp. 419.000,
- Kendaraan Barang Rp. 388.000,-

Golongan V

- Kendaraan penumpang  Rp. 539.000,-
- Kendaraan barang  Rp. 724.000,-

Golongan VI

- Kendaraan penumpang  Rp. 1.385.500,-
- Kendaraan barang Rp. 1.113.000,-

Golongan VII: Rp. 1.615.000,-

Golongan VIII: Rp. 2.161.000,-

Golongan IX: Rp. 3.361.000-
</description><content:encoded>
CILEGON - Tarif penyeberangan di lintas Pelabuhan Merak - Bakauheni mengalami kenaikan mulai hari ini Jumat 1 Mei 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020 dan Keputusan Direksi Nomor: KM 165/OP/404/ASDP-2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo membenarkan bahwa per tanggal 1 Mei 2020 akan diberlakukan penyesuasian tarif penyeberangan untuk lintas Merak - Bakauheni.

&quot;Keputusannya penyesuaian tarif sudah dari tanggal 22 April, pembahasanmya sudah dari tahun lalu. Cuma ada gonjang ganjing mau dilaksanakan atau engga. Nah, hasil vicon kemarin itu diputuskan tanggal 1 Mei (tarif penyeberangan naik),&quot; ujar Nurhadi saat dikonfirmasi.
&amp;nbsp;
Dijelaskan Nurhadi, kenaikan tarif sesuai dengan adanya desakan dari para pengusaha pelayaran yang sudah 2 tahun terakhir, tidak ada kenaikan tarif di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni.

Menurut pengusaha pelayaran, lanjut Nurhadi, beban biaya oprasional yang harus ditanggung mereka sudah tidak sebanding dengan pendapatannya.

&quot;Pertimbangan menaikan tarif karena sudah dituntut oleh perusahan pelayaran yang sudah kesulitan sebelum pandemi (corona) ada, ditambah lagi sekarang ada pandemi mereka semakin sekarat,&quot; ujar Nurhadi.

Diungkapkan Nurhadi, kenaikan tarif bervariasi dari 2 sampai 45 persen tergantung golongannya.

&quot;Tarif itu sudah termasuk tarif jasa angkutan, tarif jasa kepelabuhan, asurasi tanggung jawab pengangkut, iuran pertanggungjawaban kecelakaan penumpang atau jasa raharja,&quot; tuturnya.

Berikut tarif baru di Pelabuhan Merak, Banten per tanggal 1 Mei 2020:

PENUMPANG
&amp;nbsp;
Dewasa: Rp. 19.500,-
Bayi: Rp. 2.535,-

KENDARAAN

Golongan I (Motor): Rp. 23.500

Golongan II: Rp. 54.500,-

Golongan III: Rp116.000,-

Golongan IV

- Kendaraan penumpang Rp. 419.000,
- Kendaraan Barang Rp. 388.000,-

Golongan V

- Kendaraan penumpang  Rp. 539.000,-
- Kendaraan barang  Rp. 724.000,-

Golongan VI

- Kendaraan penumpang  Rp. 1.385.500,-
- Kendaraan barang Rp. 1.113.000,-

Golongan VII: Rp. 1.615.000,-

Golongan VIII: Rp. 2.161.000,-

Golongan IX: Rp. 3.361.000-
</content:encoded></item></channel></rss>
