<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup</title><description>Akibatnya, sebanyak 141 perusahaan ditutup sementara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-141-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-141-ditutup"/><item><title>841 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 141 Ditutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-141-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-141-ditutup</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-116-ditutup-lFrQMQzI1V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/338/2209115/841-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-116-ditutup-lFrQMQzI1V.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 841 perusahaan di Jakarta melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, sebanyak 141 perusahaan ditutup sementara.&amp;nbsp;
&quot;Perusahaan ini yang tidak dikecualikan (dalam PSBB), namun tetap melakukan kegiatan usahanya,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (4/5/2020).&amp;nbsp;
141 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Ibu Kota. 37 perusahaan ada di Jakarta Selatan, 35 di Jakarta Barat, 26 di Jakarta Utara, 27 di Jakarta Pusat, dan 16 di Jakarta Timur.
Selain itu, kata dia, ada 184 perusahaan yang diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan ini masuk kategori yang tidak dikecualikan, tetapi mengantongi izin usaha dari Kementerian Perindustrian.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020
&quot;Mereka diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Selain itu, 517 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.&amp;nbsp;
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Sebanyak 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 841 perusahaan di Jakarta melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, sebanyak 141 perusahaan ditutup sementara.&amp;nbsp;
&quot;Perusahaan ini yang tidak dikecualikan (dalam PSBB), namun tetap melakukan kegiatan usahanya,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (4/5/2020).&amp;nbsp;
141 perusahaan yang ditutup tersebar di lima wilayah Ibu Kota. 37 perusahaan ada di Jakarta Selatan, 35 di Jakarta Barat, 26 di Jakarta Utara, 27 di Jakarta Pusat, dan 16 di Jakarta Timur.
Selain itu, kata dia, ada 184 perusahaan yang diberi peringatan dan pembinaan. Perusahaan ini masuk kategori yang tidak dikecualikan, tetapi mengantongi izin usaha dari Kementerian Perindustrian.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PSBB di Gorontalo Mulai Berlaku 7 Mei 2020
&quot;Mereka diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Selain itu, 517 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.&amp;nbsp;
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah. Sebanyak 140 perusahaan di Jakarta Pusat, 118 di Jakarta Selatan, 98 di Jakarta Utara, 92 di Jakarta Timur, 65 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.</content:encoded></item></channel></rss>
