<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Terapkan UU ITE dalam Kasus Prank Waria di Bandung</title><description>Polisi tengah menyelidiki kasus viral Youtuber Ferdian Paleka, yang membuat aksi prank terhadap para waria di Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung"/><item><title>Polisi Terapkan UU ITE dalam Kasus Prank Waria di Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 13:48 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung-CE033RIxvF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waria korban prank melapor ke Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat (Foto: CDB Yudistira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/525/2208865/polisi-terapkan-uu-ite-dalam-kasus-prank-waria-di-bandung-CE033RIxvF.jpg</image><title>Waria korban prank melapor ke Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat (Foto: CDB Yudistira)</title></images><description>BANDUNG - Polisi tengah menyelidiki kasus viral Youtuber Ferdian Paleka, yang membuat aksi prank terhadap para waria di Bandung, Jawa Barat. Satu orang yang turut serta dalam pembuatan video tersebut, sudah menyerahkan diri.&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, ia akan mencari keberadaan orang-orang yang turut dalam video tersebut, termasuk Ferdian. &quot;Jadi, semua yang ada di situ (video) kita periksa,&quot; kata Galih, Senin (4/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Waria Korban Prank Bantuan Isi Sampah Laporkan Youtuber Ferdian Paleka ke Polisi
Dalam kasus ini, Galih menyebutkan bakal menerapkan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
&quot;Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi tengah menyelidiki kasus viral Youtuber Ferdian Paleka, yang membuat aksi prank terhadap para waria di Bandung, Jawa Barat. Satu orang yang turut serta dalam pembuatan video tersebut, sudah menyerahkan diri.&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, ia akan mencari keberadaan orang-orang yang turut dalam video tersebut, termasuk Ferdian. &quot;Jadi, semua yang ada di situ (video) kita periksa,&quot; kata Galih, Senin (4/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Waria Korban Prank Bantuan Isi Sampah Laporkan Youtuber Ferdian Paleka ke Polisi
Dalam kasus ini, Galih menyebutkan bakal menerapkan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
&quot;Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang akan kita lihat nanti, dari substansi pasal-pasal yang ada seperti apa dari masing setiap individu,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
