<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengeroyok Jaksa di Lubuklinggau Dituntut 2 Tahun Penjara</title><description>Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zarghifari, Ketua HIPMI Muratara dengan hukuman 2 tahun bui.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara"/><item><title>Pengeroyok Jaksa di Lubuklinggau Dituntut 2 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 04 Mei 2020 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara-LBbBglykJD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/04/610/2208811/pengeroyok-jaksa-di-lubuklinggau-dituntut-2-tahun-penjara-LBbBglykJD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Ist)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zarghifari, Ketua HIPMI Muratara dengan hukuman 2 tahun bui. Ia diduga terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang Jaksa di Kota Lubuklinggau.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Faiq, Senin (4/5/2020).
Dampak pandemi corona sidang digelar menggunakan video conference, tidak bisa dihadiri terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pada sidang yang digelar pada Selasa 28 April 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Namun, di persidangan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa.
&quot;Pembacaan tuntutan dibacakan oleh penuntut umum Rahmawati,&quot; kata Faiq.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Tahun Buron, Penusuk Pegawai Honorer Akhirnya Diringkus Polisi

Dikatakannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP, dan dituntut dengan dua tahun kurungan penjara. Dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pembelaan (pleidoi).&amp;nbsp;
&quot;Iya besok Selasa (5 April 2020) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan,&quot; ujarnya di sidang yang diketuai majelis hakim Iman Santoso.
Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya seorang jaksa berinisial AG melaporkan Fari atas dupaan Pengeroyokan di tempat hiburan malam Ibiza Hotel Dafam, yang beralamat di Jalan H.M.Soeharto KM.12, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, atas kejadiaan tersebut Fari sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/28/II/2020/Reskrim tertanggal 20 Februari &amp;ndash; 21 Februari 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Keroyok Jaksa di Klub Malam, Pengusaha Ini Diamankan Polisi</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Zarghifari, Ketua HIPMI Muratara dengan hukuman 2 tahun bui. Ia diduga terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang Jaksa di Kota Lubuklinggau.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Faiq, Senin (4/5/2020).
Dampak pandemi corona sidang digelar menggunakan video conference, tidak bisa dihadiri terdakwa untuk mendengarkan tuntutan pada sidang yang digelar pada Selasa 28 April 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Namun, di persidangan dihadiri Penasihat Hukum terdakwa.
&quot;Pembacaan tuntutan dibacakan oleh penuntut umum Rahmawati,&quot; kata Faiq.
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Tahun Buron, Penusuk Pegawai Honorer Akhirnya Diringkus Polisi

Dikatakannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP, dan dituntut dengan dua tahun kurungan penjara. Dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukum akan melakukan pembelaan (pleidoi).&amp;nbsp;
&quot;Iya besok Selasa (5 April 2020) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan,&quot; ujarnya di sidang yang diketuai majelis hakim Iman Santoso.
Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya seorang jaksa berinisial AG melaporkan Fari atas dupaan Pengeroyokan di tempat hiburan malam Ibiza Hotel Dafam, yang beralamat di Jalan H.M.Soeharto KM.12, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, atas kejadiaan tersebut Fari sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/28/II/2020/Reskrim tertanggal 20 Februari &amp;ndash; 21 Februari 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Keroyok Jaksa di Klub Malam, Pengusaha Ini Diamankan Polisi</content:encoded></item></channel></rss>
