<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Madiun &amp; Pamekasan   </title><description>Pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan"/><item><title>Polisi Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas Madiun &amp; Pamekasan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan</guid><pubDate>Selasa 05 Mei 2020 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan-fTBclRrVKg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polres Malang ungkap kasus narkoba jaringan lapas (Foto: Okezone/Avirista Midaada) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/05/519/2209335/polisi-ungkap-kasus-narkoba-jaringan-lapas-madiun-pamekasan-fTBclRrVKg.jpg</image><title>Polres Malang ungkap kasus narkoba jaringan lapas (Foto: Okezone/Avirista Midaada) </title></images><description>MALANG - Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkotika jenis sabu diringkus Polres Malang. Ketiganya ditangkap dalam dua jaringan berbeda, yaitu jaringan pengedar dari Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.&amp;nbsp;
Tersangka pertama atas nama Galih Adi Kuncahyo (28), kurir narkotika jenis sabu yang diperoleh dari salah seorang napi asal Lapas Madiun berinisial N.
&quot;Dia ditangkap setelah pengembangan atas penangkapan Agus Sutiono di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang,&quot; ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Polisi Bekuk Bandar 50,96 Gram Sabu dan 50 Pil Ekstasi
Agus ditangkap unit Reskrim Polsek Sumberpucung setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,8 gram di rumahnya, pada Jumat 13 April 2020 pukul 23.00 WIB. &quot;Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari Galih,&quot; jelas Hendri.
&amp;nbsp;
Berdasarkan keterangan dari Agus, lanjut Hendri, kepolisian berhasil membekuk Galih di rumah pada Sabtu 14 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

&quot;Di rumah tersangka Galih di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ditemukan sabu seberat 30,67 gram yang dibungkus jadi dua dengan 16 gram dan 14,67 gram,&quot; tuturnya.

Selain paket sabu dari tangan Galih, polisi mengamankan sebuah timbangan elektrik, 1 timbangan digital, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 1 buah handphone lengkap dengan sim cardnya dan uang tunai Rp500.000.

Sedangkan satu orang pelaku jaringan pengedar narkotika dari Lapas Pamekasan juga diamankan. Pelaku bernama Eko Hermawan (29) merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang.

&quot;Pelaku dilakukan penangkapan setelah akan melakukan transaksi di depan kantor Samsat Karangploso pada Minggu 26 April 2020 pukul 16.00 WIB,&quot; kata Hendri.

Pada saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. &quot;Petugas melakukan upaya tangkap tangan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan serbuk putih diduga Sabu,&quot; terang Hendri.

&quot;Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari napi asal Lapas Pamekasan bernama Ringgo,&quot; imbuhnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket sabu seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik, 74 buah plastik klip transparan, 1 buah tas hitam dan 2 unit smartphone lengkap dengan sim cardnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Miliki Sabu Seberat 30,12 Gram, Seorang Pria di Jambi Diringkus Polisi&amp;nbsp;
Diketahui, ketiga pelaku berhubungan dengan bandar narkoba di Lapas menggunakan handphone. Artinya, para napi bebas menghubungi anak buahnya untuk mengedarkan barang haram tersebut di luar lapas.

&quot;Kita masih akan kembangkan dan melakukan kerjasama dengan pihak Lapas untuk memutuskan peredaran narkoba,&quot; tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>MALANG - Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkotika jenis sabu diringkus Polres Malang. Ketiganya ditangkap dalam dua jaringan berbeda, yaitu jaringan pengedar dari Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.&amp;nbsp;
Tersangka pertama atas nama Galih Adi Kuncahyo (28), kurir narkotika jenis sabu yang diperoleh dari salah seorang napi asal Lapas Madiun berinisial N.
&quot;Dia ditangkap setelah pengembangan atas penangkapan Agus Sutiono di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang,&quot; ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa (5/5/2020).
Baca Juga: Polisi Bekuk Bandar 50,96 Gram Sabu dan 50 Pil Ekstasi
Agus ditangkap unit Reskrim Polsek Sumberpucung setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 3,8 gram di rumahnya, pada Jumat 13 April 2020 pukul 23.00 WIB. &quot;Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh barang dari Galih,&quot; jelas Hendri.
&amp;nbsp;
Berdasarkan keterangan dari Agus, lanjut Hendri, kepolisian berhasil membekuk Galih di rumah pada Sabtu 14 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

&quot;Di rumah tersangka Galih di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ditemukan sabu seberat 30,67 gram yang dibungkus jadi dua dengan 16 gram dan 14,67 gram,&quot; tuturnya.

Selain paket sabu dari tangan Galih, polisi mengamankan sebuah timbangan elektrik, 1 timbangan digital, 1 buah sekop dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 1 buah handphone lengkap dengan sim cardnya dan uang tunai Rp500.000.

Sedangkan satu orang pelaku jaringan pengedar narkotika dari Lapas Pamekasan juga diamankan. Pelaku bernama Eko Hermawan (29) merupakan warga Karangploso, Kabupaten Malang.

&quot;Pelaku dilakukan penangkapan setelah akan melakukan transaksi di depan kantor Samsat Karangploso pada Minggu 26 April 2020 pukul 16.00 WIB,&quot; kata Hendri.

Pada saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. &quot;Petugas melakukan upaya tangkap tangan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan serbuk putih diduga Sabu,&quot; terang Hendri.

&quot;Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku mendapatkan barang tersebut dari napi asal Lapas Pamekasan bernama Ringgo,&quot; imbuhnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita 1 paket sabu seberat 45,70 gram, 1 buah timbangan elektrik, 74 buah plastik klip transparan, 1 buah tas hitam dan 2 unit smartphone lengkap dengan sim cardnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Miliki Sabu Seberat 30,12 Gram, Seorang Pria di Jambi Diringkus Polisi&amp;nbsp;
Diketahui, ketiga pelaku berhubungan dengan bandar narkoba di Lapas menggunakan handphone. Artinya, para napi bebas menghubungi anak buahnya untuk mengedarkan barang haram tersebut di luar lapas.

&quot;Kita masih akan kembangkan dan melakukan kerjasama dengan pihak Lapas untuk memutuskan peredaran narkoba,&quot; tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
