<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap</title><description>Pria itu menyebarkan hoaks virus corona di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap"/><item><title>Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Balipost.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap-6ERNyAQEla.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (iNews/Taufik Budi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/244/2210190/sebar-hoaks-corona-seorang-pria-di-denpasar-ditangkap-6ERNyAQEla.jpg</image><title>Ilustrasi (iNews/Taufik Budi)</title></images><description>DENPASAR &amp;ndash; Seorang pria berinisial Hr ditangkap jajaran Polda Bali lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus corona (Covid-19) di media sosial Facebook pada Selasa (5/5/2020).
Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar.
&amp;ldquo;Tersangka ditangkap di rumahnya,&amp;rdquo; ujarnya mengutip Balipost, Rabu (6/5/2020),



Pelaku menyebar hoaks di Facebook &amp;ldquo;Harta S&amp;rdquo; dengan postingan pejabat negara kena Covid-19. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
&amp;ldquo;Alasan pelaku meneruskan berita yang dia tahu,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19

</description><content:encoded>DENPASAR &amp;ndash; Seorang pria berinisial Hr ditangkap jajaran Polda Bali lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus corona (Covid-19) di media sosial Facebook pada Selasa (5/5/2020).
Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar.
&amp;ldquo;Tersangka ditangkap di rumahnya,&amp;rdquo; ujarnya mengutip Balipost, Rabu (6/5/2020),



Pelaku menyebar hoaks di Facebook &amp;ldquo;Harta S&amp;rdquo; dengan postingan pejabat negara kena Covid-19. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
&amp;ldquo;Alasan pelaku meneruskan berita yang dia tahu,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga : Polri Tangani 99 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Covid-19

</content:encoded></item></channel></rss>
