<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Bakal Bersaksi di Sidang Imam Nahrawi</title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Menpora, Imam Nahrawi</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi"/><item><title>Eks Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Bakal Bersaksi di Sidang Imam Nahrawi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi-fJQj4wtpTy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Taufik Hidayat usai diperiksa KPK. (Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/337/2210003/eks-pebulu-tangkis-taufik-hidayat-bakal-bersaksi-di-sidang-imam-nahrawi-fJQj4wtpTy.jpg</image><title>Taufik Hidayat usai diperiksa KPK. (Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Agenda persidangan kali ini yaitu masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi pada hari ini. Keempatnya adalah mantan pebulu tangkis nasional sekaligus bekas Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto; bekas Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok; serta eks Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah.

&quot;Iya benar saksinya Taufik Hidayat, Reiki Mamesah, Edward Taufan Pandjaitan, Tommy Suhartanto,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, nama Taufik Hidayat serta tiga saksi lainnya sempat muncul dalam dakwaan Imam Nahrawi. Dalam dakwaan tersebut, terungkap peran Taufik Hidayat dan ketiga saksi lainnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi Imam Nahrawi.



Keterlibatan Taufik Hidayat disebut Jaksa KPK terjadi saat ia membantu Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.

Awalnya, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Ucok bahwa Imam Nahrawi meminta disiapkan uang. Imam Nahrawi disebut meminta disiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Selanjutnya, Tommy meminta Reiki Mamesah mengambil uang itu dari Ucok.

Setelah mengantongi uang dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan kepada Imam Nahrawi. Uang itu justru diserahkan kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik Hidayat.


Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5  miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk  mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.  Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap  Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka  pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan  prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan  3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan  dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  Kegiatan 2018.

Baca Juga : Sidang Suap Dana KONI, Aspri Imam Nahrawi Kerap Palak Pejabat Kemenpora

Selain itu, Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima  gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam  Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga  2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.

Baca Juga : Imam Nahrawi Ungkap Dugaan Pengamanan Kasus di Kejaksaan Sebesar Rp7 Miliar</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Agenda persidangan kali ini yaitu masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi pada hari ini. Keempatnya adalah mantan pebulu tangkis nasional sekaligus bekas Wakil Ketua Satlak Prima, Taufik Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto; bekas Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok; serta eks Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, Reiki Mamesah.

&quot;Iya benar saksinya Taufik Hidayat, Reiki Mamesah, Edward Taufan Pandjaitan, Tommy Suhartanto,&quot; kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Sebelumnya, nama Taufik Hidayat serta tiga saksi lainnya sempat muncul dalam dakwaan Imam Nahrawi. Dalam dakwaan tersebut, terungkap peran Taufik Hidayat dan ketiga saksi lainnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi Imam Nahrawi.



Keterlibatan Taufik Hidayat disebut Jaksa KPK terjadi saat ia membantu Edward Taudan Pandjaitan alias Ucok menyerahkan uang kepada Imam Nahrawi.

Awalnya, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Ucok bahwa Imam Nahrawi meminta disiapkan uang. Imam Nahrawi disebut meminta disiapkan uang sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, Ucok menyiapkan permintaan dana tersebut dengan mengambil anggaran Program Satlak Prima. Selanjutnya, Tommy meminta Reiki Mamesah mengambil uang itu dari Ucok.

Setelah mengantongi uang dari Ucok, Reiki tidak langsung memberikan kepada Imam Nahrawi. Uang itu justru diserahkan kepada Taufik Hidayat. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, uang sejumlah Rp1 miliar tersebut diberikan Taufik Hidayat kepada Imam Nahrawi melalui asistennya, Miftahul Ulum. Penyerahan uang itu terjadi di kediaman Taufik Hidayat.


Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5  miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk  mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.  Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap  Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka  pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan  prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan  3rd Asian Para Games 2018.

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan  dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun  Kegiatan 2018.

Baca Juga : Sidang Suap Dana KONI, Aspri Imam Nahrawi Kerap Palak Pejabat Kemenpora

Selain itu, Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima  gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam  Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga  2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.

Baca Juga : Imam Nahrawi Ungkap Dugaan Pengamanan Kasus di Kejaksaan Sebesar Rp7 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
