<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugus Tugas Perbolehkan Sebagian Orang Bepergian saat Pandemi Covid-19</title><description>Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19"/><item><title>Gugus Tugas Perbolehkan Sebagian Orang Bepergian saat Pandemi Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19-NNrbLGErkO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Gugus Tugas Corona, Doni Monardo (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/337/2210149/gugus-tugas-perbolehkan-sebagian-orang-bepergian-saat-pandemi-covid-19-NNrbLGErkO.JPG</image><title>Ketua Gugus Tugas Corona, Doni Monardo (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.

&quot;Kemudian siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan konflik ini. Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19,&quot; kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

&quot;Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air,&quot; tambah Kepala BNPB tersebut.



Meskipun keluarnya SE tersebut, Doni menegaskan tidak merubah kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Gugus Tugas menelurkan surat edaran nomor 4 tersebut.

&quot;Karena beberapa waktu terkahir kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah warga boleh mudik dengan syarat, saya tegaskan tak ada perubahan aturan tentang mudik, artinya mudik dilarang titik,&quot; ujar Doni menegaskan.

Latarbelakang diterbitkannya SE itu, dijelaskan Doni, lantaran adanya persoalan yang terjadi di beberapa daerah sehingga membuat beberapa pelayanan penanganan Covid-19 menjadi terhambat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wMS82Ni8xMjEyODgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Misalnya antara lain, terhambatnya pelayanan kesehatan seperti pengiriman alat kesehatan, mobilitas tenaga medis, tersendatnya spesimen dalam metode pemeriksaan PCR SWAB.

Lalu, terhambatnya mobilitas penduduk serta tenaga kerja dari sarana dan prasarana vital yang kesulitan mendapatkan moda transportasi.

&quot;Demikian juga pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia di tanah air, kemudian juga terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum. Seperti ada suatu peristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan kan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru, tentunya kehadiran ini penting karena bagian dari pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu,&quot; papar Doni.

Selanjutnya, penghambatan itu menyasar pada distribusi kebutuhan  dasar dan pelayanan pendukung lainnya, seperti pendistribusian pangan,  hasil pertanian, peternakan, dan juga perikanan.

&quot;Dalam beberapa waktu terakhir ini dan juga Dokter online  memanfaatkan upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan  menyiapkan makanan yang berasal dari hewan laut terutama ikan dan  sejumlah ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi  konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit juga termasuk  juga di rumah sakit darurat Wisma Atlet,&quot; tutur Doni.

Kemudian juga terhambatnya kegiatan mobilitas tenaga kerja harian  lepas seperti petani, nelayan, dan juga tukang kebun. Oleh karenanya,  kata Doni, dikeluarkannya SE itj diharapkan seluruh warga dapat  terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah.

&quot;Kemudian juga pelayanan fungsi ekonomi penting seperti halnya bahan  dasar APD yang perlu di datangkan dari luar negeri. Kemudian reagen  untuk PCR test, kemudian juga masker N95, serta alat-alat kesehatan  lainnya seperti halnya mesin PCR,&quot; tutur Doni.

Meskipun diperbolehkan bepergian keluar kota atau manapun, Doni  menyebut bahwa ada sejumlah syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi bagi  pihak-pihak yang bersangkutan.

&quot;Harus ada izin dari atasan minimal,setara dengan eselon 2, kemudian  Kepala Kantor, kemudian wirausaha yang berhubungan dengan Covid tetapi  tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari  yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus  diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Kemudian juga masyarakat  yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat  Keterangan Sehat, artinya merek yang bepeegian harus dalam keadaan sehat  dan kembalinya pun harus tetap sehat,&quot; papar Doni.

Terkait surat keterangan sehat, Doni menyatakan, harus diperoleh dari  rumah sakit resmi, Puskesmas atau klinik di daerah masing-masing.  Mereka yang bebas bepergian juga harus melakukan test PCR dan Rapid  Test.

Tak hanya itu, selama bepergian, kata Doni, pihak-pihak itu  diharapkan tetap melakukan standar protokol kesehatan, semisal  menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan  tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan  mulut. Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi  dan pulang.

&quot;Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus  tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik  tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan  pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan  percepatan Covid-19,&quot; tutup Doni.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan itu memberikan pengecualian kepada beberapa pihak yang bepergian ke wilayah batas negara atau administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.

&quot;Kemudian siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan konflik ini. Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19,&quot; kata Doni dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

&quot;Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air,&quot; tambah Kepala BNPB tersebut.



Meskipun keluarnya SE tersebut, Doni menegaskan tidak merubah kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan mudik di tengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Gugus Tugas menelurkan surat edaran nomor 4 tersebut.

&quot;Karena beberapa waktu terkahir kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah warga boleh mudik dengan syarat, saya tegaskan tak ada perubahan aturan tentang mudik, artinya mudik dilarang titik,&quot; ujar Doni menegaskan.

Latarbelakang diterbitkannya SE itu, dijelaskan Doni, lantaran adanya persoalan yang terjadi di beberapa daerah sehingga membuat beberapa pelayanan penanganan Covid-19 menjadi terhambat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wMS82Ni8xMjEyODgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Misalnya antara lain, terhambatnya pelayanan kesehatan seperti pengiriman alat kesehatan, mobilitas tenaga medis, tersendatnya spesimen dalam metode pemeriksaan PCR SWAB.

Lalu, terhambatnya mobilitas penduduk serta tenaga kerja dari sarana dan prasarana vital yang kesulitan mendapatkan moda transportasi.

&quot;Demikian juga pemulangan ABK dan pekerja migran Indonesia di tanah air, kemudian juga terhambatnya beberapa kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum. Seperti ada suatu peristiwa seorang pejabat TNI tidak diperkenankan kan istrinya ikut menuju ke tempat penugasan yang baru, tentunya kehadiran ini penting karena bagian dari pada serah terima jabatan pejabat di jajaran TNI ini pun sempat terganggu,&quot; papar Doni.

Selanjutnya, penghambatan itu menyasar pada distribusi kebutuhan  dasar dan pelayanan pendukung lainnya, seperti pendistribusian pangan,  hasil pertanian, peternakan, dan juga perikanan.

&quot;Dalam beberapa waktu terakhir ini dan juga Dokter online  memanfaatkan upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh pasien dengan  menyiapkan makanan yang berasal dari hewan laut terutama ikan dan  sejumlah ikan dari beberapa daerah tertentu itu dipasok untuk menjadi  konsumsi rutin bagi pasien yang dirawat di rumah sakit juga termasuk  juga di rumah sakit darurat Wisma Atlet,&quot; tutur Doni.

Kemudian juga terhambatnya kegiatan mobilitas tenaga kerja harian  lepas seperti petani, nelayan, dan juga tukang kebun. Oleh karenanya,  kata Doni, dikeluarkannya SE itj diharapkan seluruh warga dapat  terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah.

&quot;Kemudian juga pelayanan fungsi ekonomi penting seperti halnya bahan  dasar APD yang perlu di datangkan dari luar negeri. Kemudian reagen  untuk PCR test, kemudian juga masker N95, serta alat-alat kesehatan  lainnya seperti halnya mesin PCR,&quot; tutur Doni.

Meskipun diperbolehkan bepergian keluar kota atau manapun, Doni  menyebut bahwa ada sejumlah syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi bagi  pihak-pihak yang bersangkutan.

&quot;Harus ada izin dari atasan minimal,setara dengan eselon 2, kemudian  Kepala Kantor, kemudian wirausaha yang berhubungan dengan Covid tetapi  tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari  yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus  diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. Kemudian juga masyarakat  yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat  Keterangan Sehat, artinya merek yang bepeegian harus dalam keadaan sehat  dan kembalinya pun harus tetap sehat,&quot; papar Doni.

Terkait surat keterangan sehat, Doni menyatakan, harus diperoleh dari  rumah sakit resmi, Puskesmas atau klinik di daerah masing-masing.  Mereka yang bebas bepergian juga harus melakukan test PCR dan Rapid  Test.

Tak hanya itu, selama bepergian, kata Doni, pihak-pihak itu  diharapkan tetap melakukan standar protokol kesehatan, semisal  menggunakan masker, selalu jaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan  tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan  mulut. Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi  dan pulang.

&quot;Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus  tugas, sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik  tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan  pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan  percepatan Covid-19,&quot; tutup Doni.
</content:encoded></item></channel></rss>
