<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gubernur Sumsel Setujui Pengajuan PSBB Kota Palembang &amp; Prabumulih </title><description>Permohonan selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Kesehatan RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih"/><item><title>Gubernur Sumsel Setujui Pengajuan PSBB Kota Palembang &amp; Prabumulih </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih</guid><pubDate>Rabu 06 Mei 2020 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih-1D94sP2BoT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/06/610/2210016/gubernur-sumsel-setujui-pengajuan-psbb-kota-palembang-prabumulih-1D94sP2BoT.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, sudah menandatangani permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kota Palembang dan Prabumulih. Permohonan selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Kesehatan RI.
&amp;ldquo;Surat permohonan itu sudah saya tandatangani untuk pengajuan Kota Palembang dan Prabumulih. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,&quot; kata Herman Deru.
Dilanjutkan Deru, sambil menunggu jawaban Kemenkes RI, pemerintah daerah di Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terkait penerapan PSBB.
Baca juga: Presiden Jokowi : Kurva Kasus Covid-19 Harus Turun pada Mei
 
&quot;Daerah yang menerapkan PSBB sudah tahu, kosekuensinya apa, tanggung jawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga. Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar,&quot; ujarnya.

Kemenkes RI punya dua opsi, yakni menyetujui atau menolak pengajuan PSBB dari daerah.
&quot;Dan apabila nantinya disetujui maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat,&quot; ungkapnya.
&quot;Sesuai prosesnya pengajuan ini dari Kabupaten/Kota ke Gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, sudah menandatangani permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk Kota Palembang dan Prabumulih. Permohonan selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Kesehatan RI.
&amp;ldquo;Surat permohonan itu sudah saya tandatangani untuk pengajuan Kota Palembang dan Prabumulih. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,&quot; kata Herman Deru.
Dilanjutkan Deru, sambil menunggu jawaban Kemenkes RI, pemerintah daerah di Palembang dan Prabumulih harus mempersiapkan diri terkait penerapan PSBB.
Baca juga: Presiden Jokowi : Kurva Kasus Covid-19 Harus Turun pada Mei
 
&quot;Daerah yang menerapkan PSBB sudah tahu, kosekuensinya apa, tanggung jawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga. Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar,&quot; ujarnya.

Kemenkes RI punya dua opsi, yakni menyetujui atau menolak pengajuan PSBB dari daerah.
&quot;Dan apabila nantinya disetujui maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat,&quot; ungkapnya.
&quot;Sesuai prosesnya pengajuan ini dari Kabupaten/Kota ke Gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
