<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Ingatkan Moda Transportasi Umum Tetap Patuhi Protokoler Covid-19</title><description>Pemerintah akan membuka kembali seluruh moda transportasi umum secara normal mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19"/><item><title>DPR Ingatkan Moda Transportasi Umum Tetap Patuhi Protokoler Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19</guid><pubDate>Kamis 07 Mei 2020 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19-gDz03FZrMq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/07/337/2210349/dpr-ingatkan-moda-transportasi-umum-tetap-patuhi-protokoler-covid-19-gDz03FZrMq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali seluruh moda transportasi umum secara normal mulai hari ini, Kamis (7/5/2020), termasuk dari wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie mengingatkan agar saat beroperasi, semua transportasi umum tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
&quot;Sesuai dengan petunjuk kesehatan harus dilakukan dengan produk kesehatan tempat duduk dengan jarak sebagai harus diatur,&quot; kata Syarif saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kemudian ia mengatakan, jika ada transportasi umum tidak menerapkan protokoler tersebut, maka sudah sepatutnya diberi sanksi tegas.
Baca juga: Komisi V Kritisi Rencana Pelonggaran Moda Transportasi Kemenhub
&quot;Harus ada sanksinya. Tapi sanksinya dirumuskan oleh pemerintah apakah sanksi denda atau tidak,&quot; jelas Syarif.

Terkait orang yang bisa berpergian dengan kriteria kepentingan khusus, politikus Partai Nasdem ini berharap agar masyarakat tidak memanfaatkan momen ini untuk mudik ke kampung halaman.
&quot;Saya kira apa kriteria yang sudah dibikin itu tidak bisa dilanggar. Contohnya pejabat negara boleh melakukan perjalanan umpamanya pejabat pemerintah Presiden, Wapres pejabat-pejabat negara atau lembaga tinggi negara dalam melakukan tugas boleh,&quot; terang dia.
&quot;Tapi bukan untuk dia pulang kampung atau mudik, artinya dia balik ke keluarga untuk melakukan atau merayakan hari raya itu enggak boleh,&quot; kata Syarif menambahkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wNC8xLzEyMTI5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali seluruh moda transportasi umum secara normal mulai hari ini, Kamis (7/5/2020), termasuk dari wilayah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie mengingatkan agar saat beroperasi, semua transportasi umum tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
&quot;Sesuai dengan petunjuk kesehatan harus dilakukan dengan produk kesehatan tempat duduk dengan jarak sebagai harus diatur,&quot; kata Syarif saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kemudian ia mengatakan, jika ada transportasi umum tidak menerapkan protokoler tersebut, maka sudah sepatutnya diberi sanksi tegas.
Baca juga: Komisi V Kritisi Rencana Pelonggaran Moda Transportasi Kemenhub
&quot;Harus ada sanksinya. Tapi sanksinya dirumuskan oleh pemerintah apakah sanksi denda atau tidak,&quot; jelas Syarif.

Terkait orang yang bisa berpergian dengan kriteria kepentingan khusus, politikus Partai Nasdem ini berharap agar masyarakat tidak memanfaatkan momen ini untuk mudik ke kampung halaman.
&quot;Saya kira apa kriteria yang sudah dibikin itu tidak bisa dilanggar. Contohnya pejabat negara boleh melakukan perjalanan umpamanya pejabat pemerintah Presiden, Wapres pejabat-pejabat negara atau lembaga tinggi negara dalam melakukan tugas boleh,&quot; terang dia.
&quot;Tapi bukan untuk dia pulang kampung atau mudik, artinya dia balik ke keluarga untuk melakukan atau merayakan hari raya itu enggak boleh,&quot; kata Syarif menambahkan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wNC8xLzEyMTI5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
