<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Khawatir Kelonggaran Transportasi Datangkan Gelombang II Penyebaran Covid-19</title><description>Dengan adanya kebijakan tersebut, justru berpotensi bisa menyebabkan terjadinya gelombang II penyebaran virus corona.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19"/><item><title>DPR Khawatir Kelonggaran Transportasi Datangkan Gelombang II Penyebaran Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19-7OViYS1q66.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211709/dpr-khawatir-kelonggaran-transportasi-datangkan-gelombang-ii-penyebaran-covid-19-7OViYS1q66.jpg</image><title>Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengkritisi kebijakan pemerintah soal adanya kelonggaran transportasi di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Awiek sapaannya, merasa khawatir bahwa, dengan adanya kebijakan tersebut, justru berpotensi bisa menyebabkan terjadinya gelombang II penyebaran virus corona di Indonesia.

&quot;Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya,&quot; kata Awiek kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
&amp;nbsp;
Politikus PPP itu menjelaskan, bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

&quot;Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan,&quot; ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi mengkritisi kebijakan pemerintah soal adanya kelonggaran transportasi di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Awiek sapaannya, merasa khawatir bahwa, dengan adanya kebijakan tersebut, justru berpotensi bisa menyebabkan terjadinya gelombang II penyebaran virus corona di Indonesia.

&quot;Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya,&quot; kata Awiek kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
&amp;nbsp;
Politikus PPP itu menjelaskan, bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal.

&quot;Dalih Menhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan,&quot; ucap Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
