<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdian Paleka Di-Bully Tahanan, Komnas HAM: Pelaku Harus Dihukum!</title><description>Komnas HAM juga meminta pelaku perundungan diproses hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum"/><item><title>Ferdian Paleka Di-Bully Tahanan, Komnas HAM: Pelaku Harus Dihukum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 13:49 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum-94exeovTHl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdian Paleka. (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211828/ferdian-paleka-di-bully-tahanan-komnas-ham-pelaku-harus-dihukum-94exeovTHl.jpg</image><title>Ferdian Paleka. (Foto: Okezone.com/CDB Yudistira)</title></images><description>JAKARTA - Komisiomer Komisi Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menilai aksi tahanan yang melakukan perundungan (bullying) terhadap tersangka Ferdian Paleka, telah merendahkan martabat manusia. Komnas HAM juga meminta pelaku perundungan diproses hukum.
&quot;Aksi bully di manapun tidak baik dan apa yang dialami FP jelas merendahkan martabat yang bersangkutan,&quot; katanya kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).
Menurut Sandrayati, anggota Polri telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan membiarkan aksi para tahanan memasukkan Ferdian ke dalam tong sampah.
&quot;Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi adalah melakukan pembiaran tindakan tersebut terjadi,&quot; ujarnya.

Sandrayati meminta para pelaku diberikam sanksi tegas, agar hal tersebut tidak terulang kembali.  &quot;Para pelaku perundungan mesti diproses secara hukum atas tindakan mereka,&quot; ucapnya.
Baca juga: Djoko Santoso Wafat, Sandiaga Uno: Saya Tidak Akan Lupa Petuahnya
Hal senada yang diungkapkan Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Hulung Hapsara.&quot;Saya mengecam perundungan terhadap Ferdian dan kawan-kawan di tahanan Polrestabes Bandung. Aksi tersebut seharusnya tidak terjadi kepada Ferdian atau siapapun yang berada dalam tahanan kepolisian memperoleh perlakuan yang tidak pantas,&quot; ujarnya.
Beka melanjutkan, seharusnya pihak kepolisian melindungi semua tahanan, guna menghindari terjadinya pelanggaran HAM.
&quot;Seharusnya polisi melindungi hak-hak yang dimiliki Ferdian atau siapapun yang ada dalam tahanan kepolisian dan bukan membiarkan peristiwa tersebut terjadi, kami akan memasukan isu ini sebagai bahan evaluasi komnas dengan pihak kepolisian,&quot; tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka menghebohkan publik karena membuat prank bantuan berisi sampah dan batu ke waria di Bandung. Youtuber itu menuai kecaman keras dari masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisiomer Komisi Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menilai aksi tahanan yang melakukan perundungan (bullying) terhadap tersangka Ferdian Paleka, telah merendahkan martabat manusia. Komnas HAM juga meminta pelaku perundungan diproses hukum.
&quot;Aksi bully di manapun tidak baik dan apa yang dialami FP jelas merendahkan martabat yang bersangkutan,&quot; katanya kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).
Menurut Sandrayati, anggota Polri telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan membiarkan aksi para tahanan memasukkan Ferdian ke dalam tong sampah.
&quot;Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota polisi adalah melakukan pembiaran tindakan tersebut terjadi,&quot; ujarnya.

Sandrayati meminta para pelaku diberikam sanksi tegas, agar hal tersebut tidak terulang kembali.  &quot;Para pelaku perundungan mesti diproses secara hukum atas tindakan mereka,&quot; ucapnya.
Baca juga: Djoko Santoso Wafat, Sandiaga Uno: Saya Tidak Akan Lupa Petuahnya
Hal senada yang diungkapkan Komisioner Komnas HAM lainnya, Beka Hulung Hapsara.&quot;Saya mengecam perundungan terhadap Ferdian dan kawan-kawan di tahanan Polrestabes Bandung. Aksi tersebut seharusnya tidak terjadi kepada Ferdian atau siapapun yang berada dalam tahanan kepolisian memperoleh perlakuan yang tidak pantas,&quot; ujarnya.
Beka melanjutkan, seharusnya pihak kepolisian melindungi semua tahanan, guna menghindari terjadinya pelanggaran HAM.
&quot;Seharusnya polisi melindungi hak-hak yang dimiliki Ferdian atau siapapun yang ada dalam tahanan kepolisian dan bukan membiarkan peristiwa tersebut terjadi, kami akan memasukan isu ini sebagai bahan evaluasi komnas dengan pihak kepolisian,&quot; tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka menghebohkan publik karena membuat prank bantuan berisi sampah dan batu ke waria di Bandung. Youtuber itu menuai kecaman keras dari masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
