<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>14 WNI ABK Kapal China Masih Diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center</title><description>Proses pemeriksaan juga dengan memperhatikan protokol Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center"/><item><title>14 WNI ABK Kapal China Masih Diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center-0SnsVq6LHO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga Negara Indonesia yang menjadi ABK di kapal China (Foto: KFEM/BBC)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/337/2211958/14-wni-abk-kapal-china-masih-diperiksa-di-rumah-perlindungan-trauma-center-0SnsVq6LHO.jpg</image><title>Warga Negara Indonesia yang menjadi ABK di kapal China (Foto: KFEM/BBC)  </title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Long Xin 629. Mereka diperiksa sebagai saksi.
&quot;Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI,&quot; ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung, Minggu (10/5/2020).
John W Hutagalung mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta. Proses pemeriksaan juga dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China&amp;nbsp;
Ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020 itu merupakan awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.


&amp;nbsp;

Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Usut Proses Keberangkatan ABK WNI di Kapal China&amp;nbsp;
Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Long Xin 629. Mereka diperiksa sebagai saksi.
&quot;Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI,&quot; ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung, Minggu (10/5/2020).
John W Hutagalung mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Jakarta. Proses pemeriksaan juga dengan memperhatikan protokol Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China&amp;nbsp;
Ke-14 ABK WNI yang pulang ke Tanah Air, pada Jumat 8 Mei 2020 itu merupakan awak kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xin 629 yang tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.


&amp;nbsp;

Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polri Usut Proses Keberangkatan ABK WNI di Kapal China&amp;nbsp;
Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.</content:encoded></item></channel></rss>
