<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang Sambut Baik Aturan Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja</title><description>&quot;Bagus, selama ini masih banyak yang naik KRL bukan sekadar bekerja di sektor yang dikecualikan,&quot; katanya kepada Okezone.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja"/><item><title>Penumpang Sambut Baik Aturan Naik KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 23:32 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja-VWWQSHaYko.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KRL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/338/2211964/penumpang-sambut-baik-aturan-naik-krl-wajib-bawa-surat-tugas-kerja-VWWQSHaYko.jpg</image><title>KRL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Wili menyambut baik rancangan regulasi yang dibuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mewajibkan pengguna KRL harus dilengkapi surat tugas kerja. Itu pun bagi pekerja dari sektor yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Bagus, selama ini masih banyak yang naik KRL bukan sekadar bekerja di sektor yang dikecualikan,&quot; katanya kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).
&amp;nbsp;
Wili yang bekerja di perusahaan media mengaku merasa khawatir jika dirinya berangkat di jam sibuk, yang pada saat itu pengguna KRL cukup banyak sehingga aturan jaga jarak dalam kereta nyaris tidak efektif.

&quot;Kalau pas jam sibuk, masih banyak banget yang naik, percuma PT KCI mau terapkan protokol Covid dan jaga jarak, kalau setiap gerbongnya masih penuh,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
Hal senada yang diungkapkan Kurnia, seorang pegawai swasta. Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI dan pemerintah kota penyangga Jakarta yang mengharuskan penumpang KRL harus dilengkapi surat tugas kerja.

&quot;Kalau menurut saya justru bagus ya kalau makin dibatasi gini. karena masih aja ada orang yang naik KRL bukan untuk kerja dengan adanya surat tugas, jadi makin sedikit lagi yang naik KRL dan social distancingnya lebih baik,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Kepala Humas PT KCI, Anne Purba berharap jika aturan tersebut sudah diterapkan, PT KCI meminta dukungan dari Pemda mau Pemprov setempat untuk melakukan pemeriksaan untuk mengoptimalkan aturan tersebut.

&quot;Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat tak semuanya besar ada yang kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu di samping kami harus menerapkan protokol Covid seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), Wili menyambut baik rancangan regulasi yang dibuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang mewajibkan pengguna KRL harus dilengkapi surat tugas kerja. Itu pun bagi pekerja dari sektor yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Bagus, selama ini masih banyak yang naik KRL bukan sekadar bekerja di sektor yang dikecualikan,&quot; katanya kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).
&amp;nbsp;
Wili yang bekerja di perusahaan media mengaku merasa khawatir jika dirinya berangkat di jam sibuk, yang pada saat itu pengguna KRL cukup banyak sehingga aturan jaga jarak dalam kereta nyaris tidak efektif.

&quot;Kalau pas jam sibuk, masih banyak banget yang naik, percuma PT KCI mau terapkan protokol Covid dan jaga jarak, kalau setiap gerbongnya masih penuh,&quot; ungkapnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tugas Kerja
Hal senada yang diungkapkan Kurnia, seorang pegawai swasta. Ia mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI dan pemerintah kota penyangga Jakarta yang mengharuskan penumpang KRL harus dilengkapi surat tugas kerja.

&quot;Kalau menurut saya justru bagus ya kalau makin dibatasi gini. karena masih aja ada orang yang naik KRL bukan untuk kerja dengan adanya surat tugas, jadi makin sedikit lagi yang naik KRL dan social distancingnya lebih baik,&quot; ucapnya.

Sementara itu, Kepala Humas PT KCI, Anne Purba berharap jika aturan tersebut sudah diterapkan, PT KCI meminta dukungan dari Pemda mau Pemprov setempat untuk melakukan pemeriksaan untuk mengoptimalkan aturan tersebut.

&quot;Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat tak semuanya besar ada yang kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu di samping kami harus menerapkan protokol Covid seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
