<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Seorang Ibu di Sangihe Mendekam di Penjara Bersama Anak, Ini Faktanya</title><description>Foto seorang ibu yang sedang menyuapi makan anaknya di dalam sel mendadak menjadi viral.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya"/><item><title>Viral Seorang Ibu di Sangihe Mendekam di Penjara Bersama Anak, Ini Faktanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya</guid><pubDate>Minggu 10 Mei 2020 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya-T6mCAlcqoi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/10/340/2211835/viral-seorang-ibu-di-sangihe-mendekam-di-penjara-bersama-anak-ini-faktanya-T6mCAlcqoi.jpg</image><title>Foto: Ist</title></images><description>SANGIHE - Foto seorang ibu yang sedang menyuapi makan anaknya di dalam sel mendadak menjadi viral. Foto tersebut diunggah oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulut Jull Takaliuang di laman facebooknya pada 4 Mei 2020 lalu.

Dalam postingan tersebut Jull menulis bahwa seorang ibu harus ditahan di Polsek Manganitu, Sangihe Sulawesi Utara. Karena anaknya tidak bisa dijauhkan dengan ibunya, maka sang ibu pun memutuskan untuk mendekam berdua dengan anaknya di tahanan.

&quot;Saya tidak bertujuan mengintervensi urusan hukum yang sementara dijalani sang Ibu, tetapi di tengah suasana mencekam akibat Covid 19, telah ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan banyak napi dari penjara,&quot; tulis Jull.

Dia juga memohon perhatian pemerintah Kabupaten Sangihe melalui DP3A Sangihe untuk bisa melihat posisi kasusnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian salah satu praktisi hukum yang terkenal di Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Dalam status di media sosialnya @hotmanparisofficial, pengacara tersebut menulis &quot;Hotman di Jakarta penuh kemewahan ! Tapi mata Hotman tidak kuat melihat ibu ini ditahan di Polsek Manganitu, Sulut!&quot;.

Postingan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK. Menurutnya pada hari Senin 27 April 2020 telah dititipkan tahanan Polres berinisial FN ke Polsek Manganitu atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Anak Menginap Bersama Ibu yang Ditahan di Polsek Manganitu Sangihe

Adapun status FN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas.

&quot;Saya sebagai Kapolres sudah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga di Polsek atas dugaan info yang beredar di Medsos sampai kenapa bisa anak tersebut ada di dalam sel? Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik,&quot; jelas Kapolres Sangihe, Minggu (10/5/2020).

Menurut Kapolres, keterangan dari petugas piket, bahwa mereka sudah melarang Ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan, dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diizinkan berdua di dalam sel.

Sebelum anak tersebut dijemput oleh sanak saudaranya, mereka berdua difoto dan di-upload di media sosial karena disuruh oleh seseorang dengan harapan kasus tersebut bisa ditangguhkan.

&quot;Saya selaku kapolres juga ada tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penertiban PETI yang efeknya sangat merusak lingkungan,&quot; kata Kapolres.

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk  mencari solusi terhadap para penambang PETI melalui program dari Pemda  melalui program padat karya.

&quot;Jadi isu yang berkembang di Medsos bahwa Polres menahan Ibu dan  anaknya yang masih berumur 2 tahun itu tidak benar karena tidak sesuai  dengan fakta yang ada,&quot; tegas Kapolres Sangihe.

Jull sendiri sudah menghapus postingannya, dan mengatakan bahwa Ibu  dan anak balitanya kini berada ruang tahanan di Polsek Tahuna.

Hari ini telah dilakukan koordinasi yang melibatkan Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sangihe,  LPA Sangihe dan Polres Sangihe.  Dalam koordinasi tersebut dijelaskan  duduk persoalannya, bahwa si Balita AM (2) memang tidak ingin pisah  dengan ibunya pada saat sang Ibu ditetapkan untuk ditahan.

Karena terus merengek sang Ibu meminta izin kepada petugas yang  membawanya ke Polsek Manganitu sebagai tahanan titipan, supaya anaknya  tidur dengannya di dalam sel semalam, karena suaminya harus pulang ke  desanya Binebas untuk mengambil baju dan keperluan lain. Besoknya balita  AM sudah dijemput pulang lagi oleh bapaknya.

&quot;Postingan saya kemarin sesungguhnya tidak berniat mempermalukan atau  menyinggung pihak manapun. Hanya bermohon agar bagi pihak berwenang  memikirkan kebijakan yang arif bagi si ibu dan anaknya. Bagi pihak yang  merasa tersinggung, saya mohon maaf,&quot; ujar Jull

Jull juga menghaturkan terima kasih dan apresiasi terhadap 6.458  komentar dan 2.825 netizen yang membagikan unggahannya. Begitu besarnya  atensi dan kepedulian publik agar sang ibu dan anak ini bisa mendapatkan  kebijaksanaan aparat penegak hukum.

&quot;Semua komentar baik yang mendukung dan nyinyir saya haturkan terima kasih,&quot; jelasnya.

Jull menjelaskan persoalan hukum yang menjerat FN (40) sesuai info  dari suaminya adalah tersangkut kasus tambang tanpa izin di desa  Binebase. FN memiliki tanah yang berlokasi di Tanah Mahamu yang  ukurannya sekitar 70 x 100 meter yang disewakan kepada pihak lain untuk  ditambang, dan yang bersangkutan mendapat pembagian hasil.

Pada saat penertiban oleh aparat kepolisian tertangkap banyak  masyarakat dari beberapa kampung termasuk pemilik lahan. FN termasuk  yang dijemput oleh petugas di rumahnya, dan ditetapkan untuk ditahan  sejak Senin 27 April 2020 oleh Polres Sangihe.

Sekarang ini, balita AM (anaknya) berada di luar di desa Lesa di  bawah pengasuhan keluarganya dan hanya sesekali menjenguk ibunya,  seperti halnya terjadi juga hari ini. Anak tersebut terus merengek minta  bertemu ibunya.

&quot;Untuk penegakan hukum tentu saja adalah kewenangan absolut aparat  penegak hukum. Tetapi untuk dan atas nama kemanusiaan, di tengah ancaman  Covid-19 saya masih terus bermohon agar ada kebijakan seperti  pengalihan menjadi tahanan kota atau wajib lapor atau tahanan rumah agar  suami dan keluarganya tidak selalu keluar rumah demi menjenguk  isterinya atau sekadar memenuhi kerinduan anaknya untuk menemui ibunya,&quot;  pungkas Jull

</description><content:encoded>SANGIHE - Foto seorang ibu yang sedang menyuapi makan anaknya di dalam sel mendadak menjadi viral. Foto tersebut diunggah oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulut Jull Takaliuang di laman facebooknya pada 4 Mei 2020 lalu.

Dalam postingan tersebut Jull menulis bahwa seorang ibu harus ditahan di Polsek Manganitu, Sangihe Sulawesi Utara. Karena anaknya tidak bisa dijauhkan dengan ibunya, maka sang ibu pun memutuskan untuk mendekam berdua dengan anaknya di tahanan.

&quot;Saya tidak bertujuan mengintervensi urusan hukum yang sementara dijalani sang Ibu, tetapi di tengah suasana mencekam akibat Covid 19, telah ada kebijakan dari pemerintah untuk membebaskan banyak napi dari penjara,&quot; tulis Jull.

Dia juga memohon perhatian pemerintah Kabupaten Sangihe melalui DP3A Sangihe untuk bisa melihat posisi kasusnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian salah satu praktisi hukum yang terkenal di Indonesia, Hotman Paris Hutapea. Dalam status di media sosialnya @hotmanparisofficial, pengacara tersebut menulis &quot;Hotman di Jakarta penuh kemewahan ! Tapi mata Hotman tidak kuat melihat ibu ini ditahan di Polsek Manganitu, Sulut!&quot;.

Postingan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, SIK. Menurutnya pada hari Senin 27 April 2020 telah dititipkan tahanan Polres berinisial FN ke Polsek Manganitu atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Anak Menginap Bersama Ibu yang Ditahan di Polsek Manganitu Sangihe

Adapun status FN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pemilik lahan dan sengaja memberi kesempatan para penambang untuk beraktivitas.

&quot;Saya sebagai Kapolres sudah melakukan interogasi kepada anggota piket jaga di Polsek atas dugaan info yang beredar di Medsos sampai kenapa bisa anak tersebut ada di dalam sel? Yang bersangkutan kami titipkan ke Polsek karena kami tetap memperhatikan physical distancing dan yang bersangkutan sekarang masih tahap proses sidik,&quot; jelas Kapolres Sangihe, Minggu (10/5/2020).

Menurut Kapolres, keterangan dari petugas piket, bahwa mereka sudah melarang Ibu tersebut membawa anaknya ke dalam sel, tapi atas dasar kemanusiaan, dan atas permintaan dari ibu tersebut setelah selesai jam besuk, maka akhirnya diizinkan berdua di dalam sel.

Sebelum anak tersebut dijemput oleh sanak saudaranya, mereka berdua difoto dan di-upload di media sosial karena disuruh oleh seseorang dengan harapan kasus tersebut bisa ditangguhkan.

&quot;Saya selaku kapolres juga ada tekanan dari masyarakat pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, LSM dan stakeholder yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melakukan penertiban PETI yang efeknya sangat merusak lingkungan,&quot; kata Kapolres.

Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk  mencari solusi terhadap para penambang PETI melalui program dari Pemda  melalui program padat karya.

&quot;Jadi isu yang berkembang di Medsos bahwa Polres menahan Ibu dan  anaknya yang masih berumur 2 tahun itu tidak benar karena tidak sesuai  dengan fakta yang ada,&quot; tegas Kapolres Sangihe.

Jull sendiri sudah menghapus postingannya, dan mengatakan bahwa Ibu  dan anak balitanya kini berada ruang tahanan di Polsek Tahuna.

Hari ini telah dilakukan koordinasi yang melibatkan Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sangihe,  LPA Sangihe dan Polres Sangihe.  Dalam koordinasi tersebut dijelaskan  duduk persoalannya, bahwa si Balita AM (2) memang tidak ingin pisah  dengan ibunya pada saat sang Ibu ditetapkan untuk ditahan.

Karena terus merengek sang Ibu meminta izin kepada petugas yang  membawanya ke Polsek Manganitu sebagai tahanan titipan, supaya anaknya  tidur dengannya di dalam sel semalam, karena suaminya harus pulang ke  desanya Binebas untuk mengambil baju dan keperluan lain. Besoknya balita  AM sudah dijemput pulang lagi oleh bapaknya.

&quot;Postingan saya kemarin sesungguhnya tidak berniat mempermalukan atau  menyinggung pihak manapun. Hanya bermohon agar bagi pihak berwenang  memikirkan kebijakan yang arif bagi si ibu dan anaknya. Bagi pihak yang  merasa tersinggung, saya mohon maaf,&quot; ujar Jull

Jull juga menghaturkan terima kasih dan apresiasi terhadap 6.458  komentar dan 2.825 netizen yang membagikan unggahannya. Begitu besarnya  atensi dan kepedulian publik agar sang ibu dan anak ini bisa mendapatkan  kebijaksanaan aparat penegak hukum.

&quot;Semua komentar baik yang mendukung dan nyinyir saya haturkan terima kasih,&quot; jelasnya.

Jull menjelaskan persoalan hukum yang menjerat FN (40) sesuai info  dari suaminya adalah tersangkut kasus tambang tanpa izin di desa  Binebase. FN memiliki tanah yang berlokasi di Tanah Mahamu yang  ukurannya sekitar 70 x 100 meter yang disewakan kepada pihak lain untuk  ditambang, dan yang bersangkutan mendapat pembagian hasil.

Pada saat penertiban oleh aparat kepolisian tertangkap banyak  masyarakat dari beberapa kampung termasuk pemilik lahan. FN termasuk  yang dijemput oleh petugas di rumahnya, dan ditetapkan untuk ditahan  sejak Senin 27 April 2020 oleh Polres Sangihe.

Sekarang ini, balita AM (anaknya) berada di luar di desa Lesa di  bawah pengasuhan keluarganya dan hanya sesekali menjenguk ibunya,  seperti halnya terjadi juga hari ini. Anak tersebut terus merengek minta  bertemu ibunya.

&quot;Untuk penegakan hukum tentu saja adalah kewenangan absolut aparat  penegak hukum. Tetapi untuk dan atas nama kemanusiaan, di tengah ancaman  Covid-19 saya masih terus bermohon agar ada kebijakan seperti  pengalihan menjadi tahanan kota atau wajib lapor atau tahanan rumah agar  suami dan keluarganya tidak selalu keluar rumah demi menjenguk  isterinya atau sekadar memenuhi kerinduan anaknya untuk menemui ibunya,&quot;  pungkas Jull

</content:encoded></item></channel></rss>
