<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanpa Tanda Pengenal, Pengendara Diharuskan Putar Balik dari Padang</title><description>Warga yang tidak memiliki tanpa pengenal dilarang masuk Kota Padang pada PSBB tahap II ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang"/><item><title>Tanpa Tanda Pengenal, Pengendara Diharuskan Putar Balik dari Padang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang</guid><pubDate>Senin 11 Mei 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang-BnNIYCmHt9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Titik pemeriksaan PSBB di pintu masuk Kota Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/11/340/2212329/tanpa-tanda-pengenal-pengendara-diharuskan-putar-balik-dari-padang-BnNIYCmHt9.jpg</image><title>Titik pemeriksaan PSBB di pintu masuk Kota Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)</title></images><description>PADANG &amp;ndash; Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mempertegas langkah antisipasi persebaran corona virus disease (covid-19) dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua ini. Bagi warga yang tidak membawa tanda pengenal akan diberhentikan petugas pintu-pintu di perbatasan kemudian diperintahkan putar balik.
Pengetatan pemeriksaan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang yaitu di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuk Paraku. Di empat posko itu mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenal.
Baca juga:   22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB&amp;nbsp;
 
Bagi pengendara yang tidak membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM, diharuskan memutar balik alias tidak boleh masuk Padang.
Komandan Pos Protek Anak Aie, Afrianto Khatib, menyebut setiap pengendara yang tidak membawa tanda pengenal diharuskan memutarbalikkan kendaraannya. &quot;Bagi yang tidak membawa pengenal, kita suruh balik,&quot; katanya, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, dalam sehari sekira 1.000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh, termasuk memperlihatkan tanda pengenal.

&quot;Ada sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal,&quot; jelas Afrianto.
Dia menyebut hanya mereka yang ber-KTP Padang yang dibolehkan masuk. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.
&quot;Bagi pendatang diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang,&quot; jelas Afrianto.
Baca juga:   Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker&amp;nbsp;
 
Pada PSBB tahap kedua ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar covid-19.
Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi warga yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus corona.</description><content:encoded>PADANG &amp;ndash; Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mempertegas langkah antisipasi persebaran corona virus disease (covid-19) dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua ini. Bagi warga yang tidak membawa tanda pengenal akan diberhentikan petugas pintu-pintu di perbatasan kemudian diperintahkan putar balik.
Pengetatan pemeriksaan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang yaitu di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuk Paraku. Di empat posko itu mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenal.
Baca juga:   22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB&amp;nbsp;
 
Bagi pengendara yang tidak membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM, diharuskan memutar balik alias tidak boleh masuk Padang.
Komandan Pos Protek Anak Aie, Afrianto Khatib, menyebut setiap pengendara yang tidak membawa tanda pengenal diharuskan memutarbalikkan kendaraannya. &quot;Bagi yang tidak membawa pengenal, kita suruh balik,&quot; katanya, Senin (11/5/2020).
Ia menjelaskan, dalam sehari sekira 1.000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh, termasuk memperlihatkan tanda pengenal.

&quot;Ada sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal,&quot; jelas Afrianto.
Dia menyebut hanya mereka yang ber-KTP Padang yang dibolehkan masuk. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.
&quot;Bagi pendatang diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang,&quot; jelas Afrianto.
Baca juga:   Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker&amp;nbsp;
 
Pada PSBB tahap kedua ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar covid-19.
Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi warga yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus corona.</content:encoded></item></channel></rss>
