<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pemerintah Lakukan Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19</title><description>Yurianto aturan itu dikecualikan bagi kelompok, logistik dan pribadi yang memang memiliki urgensi berdinas terkait penanganan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19"/><item><title>Alasan Pemerintah Lakukan Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19-rvU6LrgvrA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/337/2213017/alasan-pemerintah-lakukan-pelonggaran-transportasi-di-tengah-pandemi-covid-19-rvU6LrgvrA.jpg</image><title>Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com) </title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa pelonggaran jalur transportasi adalah bertujuan dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Yurianto menjelaskan bahwa, aturan pelonggaran tersebut berlaku bagi kelompok, logistik dan pribadi yang memang memiliki urgensi untuk berdinas terkait penanganan Covid-19. Apalagi di transportasi udara atau penerbangan.

&quot;Atas dasar ini lah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok barang, orang, yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diizinkan untum melaksanaakn penerbangan perjalanan dinas,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Yurianto mengakui, ada beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak ke kebijakan lainnya, ketika memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Sebagai contoh dengan diperlakukannya PSBB maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan, tehadap perjalanan jarak jauh,&quot; ujar Yurianto.

Oleh sebab itu, kata Yurianto, Pemerintah tidak ingin membuat permasalahan menjadi semakin sulit. Sehingga, memang diperlukan kebijakan-kebijakan strategis demi kepentingan yang lebih darurat dalam hal ini penanganan Covid-19.

&quot;Kami tidak kemudian bermaksud membuat permasalahan menjadi sulit. Kami bisa membayangkan, kalau tidak segera dilakukan beberapa  kebijakan yang lain, maka pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan lancar,&quot; papar Yurianto.

Salah satu yang paling terdampak dari terhambatnya penerbangan, menurut Yurianto salah satunya adalah, pengiriman spesimen dari pengambilan sample yang dilaksanakan di daerah lain dan kebetulan laboratoriumnya jauh dari wilayah pusat, sehingga terhambat.

&quot;Pengiriman obat, alat untuk penanggulangan masalah Covid menjadi terhambat.  Bahkan pada beberapa kasus, pengiriman tenaga ahli, dokter spesialis ke tempat lain yang membutuhkan, tenaga relawan untuk penanganan covid ke tempat lain terhambat juga,&quot; papar Yurianto.

Baca Juga :&amp;nbsp;Mabes Polri Pastikan Pelaksanaan Sertijab Sesuai Protokol Kesehatan

Meski melonggarkan, Yurianto mengklaim petugas tetap akan melakukan pengawasan ketat kepada para penumpang. Terutama soal penegakan standar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

&quot;Namun masih tetap mensyarakatkan protokol kesehatan, surat keterangan sehat, telah melaksanakan PCR yang negatif, atau telah melaksanakan rapid test yang negatif, dan tidak reaktif. Hanya ini yang diizinkan berangkat. Apa yang akan dikerjakan, dan jelas kapan akan kembali,&quot; tutup Yurianto.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan bahwa pelonggaran jalur transportasi adalah bertujuan dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Yurianto menjelaskan bahwa, aturan pelonggaran tersebut berlaku bagi kelompok, logistik dan pribadi yang memang memiliki urgensi untuk berdinas terkait penanganan Covid-19. Apalagi di transportasi udara atau penerbangan.

&quot;Atas dasar ini lah kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pengecualian pada kelompok barang, orang, yang memang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diizinkan untum melaksanaakn penerbangan perjalanan dinas,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Yurianto mengakui, ada beberapa kebijakan pemerintah yang berdampak ke kebijakan lainnya, ketika memutuskan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Sebagai contoh dengan diperlakukannya PSBB maka pembatasan sosial berskala besar ini awalnya juga berimplikasi terhadap penerbangan, tehadap perjalanan jarak jauh,&quot; ujar Yurianto.

Oleh sebab itu, kata Yurianto, Pemerintah tidak ingin membuat permasalahan menjadi semakin sulit. Sehingga, memang diperlukan kebijakan-kebijakan strategis demi kepentingan yang lebih darurat dalam hal ini penanganan Covid-19.

&quot;Kami tidak kemudian bermaksud membuat permasalahan menjadi sulit. Kami bisa membayangkan, kalau tidak segera dilakukan beberapa  kebijakan yang lain, maka pengiriman barang dari satu daerah ke daerah lain yang mengandalkan penerbangan tidak akan bisa berjalan dengan lancar,&quot; papar Yurianto.

Salah satu yang paling terdampak dari terhambatnya penerbangan, menurut Yurianto salah satunya adalah, pengiriman spesimen dari pengambilan sample yang dilaksanakan di daerah lain dan kebetulan laboratoriumnya jauh dari wilayah pusat, sehingga terhambat.

&quot;Pengiriman obat, alat untuk penanggulangan masalah Covid menjadi terhambat.  Bahkan pada beberapa kasus, pengiriman tenaga ahli, dokter spesialis ke tempat lain yang membutuhkan, tenaga relawan untuk penanganan covid ke tempat lain terhambat juga,&quot; papar Yurianto.

Baca Juga :&amp;nbsp;Mabes Polri Pastikan Pelaksanaan Sertijab Sesuai Protokol Kesehatan

Meski melonggarkan, Yurianto mengklaim petugas tetap akan melakukan pengawasan ketat kepada para penumpang. Terutama soal penegakan standar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

&quot;Namun masih tetap mensyarakatkan protokol kesehatan, surat keterangan sehat, telah melaksanakan PCR yang negatif, atau telah melaksanakan rapid test yang negatif, dan tidak reaktif. Hanya ini yang diizinkan berangkat. Apa yang akan dikerjakan, dan jelas kapan akan kembali,&quot; tutup Yurianto.</content:encoded></item></channel></rss>
