<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB</title><description>Menurut Yurianto, pelonggaran transportasi merupakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb"/><item><title>Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 19:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb-Dr1Iq3w8Kw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/337/2213054/pemerintah-tegaskan-pelonggaran-transportasi-bukan-relaksasi-psbb-Dr1Iq3w8Kw.jpeg</image><title>Jubir Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan mengenai pelonggaran transportasi saat pandemi virus corona bukan dimaknai sebagai relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&quot;Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Menurut Yurianto, pelonggaran transportasi merupakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Mengingat, ada beberapa kebutuhan logistik, kelompok dan perorangan yang ikut terhambat akibat kebijakan sebelumnya.
Kebijakan itu juga tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagian orang diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke wilayah batas negara dan administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum disaat pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menekankan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.
&quot;Pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah kita,&quot; tutur Yurianto.
Menurut Yurianto, selama kebijakan pelonggaran dan surat edaran tersebut tetap mengatur pada standar protokol PSBB.
&quot;PSBB tetap kami jalankan dengan disiplin,&quot; ujar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wNy8xLzEyMTMwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan mengenai pelonggaran transportasi saat pandemi virus corona bukan dimaknai sebagai relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
&quot;Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB,&quot; kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Menurut Yurianto, pelonggaran transportasi merupakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Mengingat, ada beberapa kebutuhan logistik, kelompok dan perorangan yang ikut terhambat akibat kebijakan sebelumnya.
Kebijakan itu juga tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagian orang diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke wilayah batas negara dan administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum disaat pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menekankan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.
&quot;Pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah kita,&quot; tutur Yurianto.
Menurut Yurianto, selama kebijakan pelonggaran dan surat edaran tersebut tetap mengatur pada standar protokol PSBB.
&quot;PSBB tetap kami jalankan dengan disiplin,&quot; ujar dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8wNy8xLzEyMTMwOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
