<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKS Sebut Pendatang Tidak Dilarang Masuk Jakarta, Cuma Diatur Syaratnya</title><description>Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyatakan pendatang bukan dilarang masuk Jakarta usai Lebaran nanti, cuma ada syaratnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya"/><item><title>PKS Sebut Pendatang Tidak Dilarang Masuk Jakarta, Cuma Diatur Syaratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 08:32 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya-nWqiTGDRdN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pendatang di Jakarta. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/338/2212656/pks-sebut-pendatang-tidak-dilarang-masuk-jakarta-cuma-diatur-syaratnya-nWqiTGDRdN.jpg</image><title>Ilustrasi pendatang di Jakarta. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menanggapi rencana peraturan gubernur (pergub) yang melarang pendatang masuk Ibu Kota usai Lebaran nanti. Menurut dia, pergub tersebut bukan melarang orang untuk datang ke Jakarta, melainkan hanya mengatur syaratnya.
&quot;Bukan melarang orang datang ke Jakarta, tapi perlu diatur syarat kedatangan orang balik ke Jakarta, yakni sebaiknya ditambahkan keterangan bahwa memang yang bersangkutan bermukim dan memiliki pekerjaan di Jakarta serta mengantongi surat keterangan sehat,&quot; ujar Dedi saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/5/2020).
Baca juga:   Pemprov DKI Godok Pergub Pelarangan Pendatang Masuk ke Jakarta&amp;nbsp;
 
Ia menyatakan belum ada sikap resmi dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta terkait rencana pergub tersebut karena memang belum melihat isi drafnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan dengan dewan.
&quot;Tapi kalau kita cermati, sejak awal memimpin, Gubernur Anies menyatakan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka. Khusus menyikapi arus balik juga tidak ada operasi yustisi untuk menghalangi pendatang dari luar kota yang ingin mengadu nasib,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi8xLzEyMTMyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menilai aturan tersebut digodok Pemprov DKI Jakarta demi memutus mata rantai persebaran covid-19. Pasalnya, Jakarta saat ini masih menjadi episentrum virus corona, meskipun sudah mulai melandai.
&quot;Kondisi saat ini di mana pandemi covid-19 sedang melanda dunia, Jakarta memang kota yang paling rentan terpapar. Dalam hal ini, gelombang pertama wabah belum selesai, kalau tidak ada langkah antisipasi arus balik bisa menjadi potensi serangan wabah gelombang kedua,&quot; bebernya.
Baca juga:   Golkar Minta Anies Perjelas Aturan Larangan Orang Datang ke Jakarta&amp;nbsp;
 
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait rencana pelarangan pendatang merantau ke Ibu Kota usai Lebaran nanti. Saat ini mekanisme itu sedang dirancang oleh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan siap menjalankan pergub tersebut jika sudah diterbitkan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
&quot;Belum, sedang menunggu pergub dulu. Kita tunggu pergubnya,&quot; ujar Syafrin, Senin 11 Mei 2020.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menanggapi rencana peraturan gubernur (pergub) yang melarang pendatang masuk Ibu Kota usai Lebaran nanti. Menurut dia, pergub tersebut bukan melarang orang untuk datang ke Jakarta, melainkan hanya mengatur syaratnya.
&quot;Bukan melarang orang datang ke Jakarta, tapi perlu diatur syarat kedatangan orang balik ke Jakarta, yakni sebaiknya ditambahkan keterangan bahwa memang yang bersangkutan bermukim dan memiliki pekerjaan di Jakarta serta mengantongi surat keterangan sehat,&quot; ujar Dedi saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/5/2020).
Baca juga:   Pemprov DKI Godok Pergub Pelarangan Pendatang Masuk ke Jakarta&amp;nbsp;
 
Ia menyatakan belum ada sikap resmi dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta terkait rencana pergub tersebut karena memang belum melihat isi drafnya. Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan dengan dewan.
&quot;Tapi kalau kita cermati, sejak awal memimpin, Gubernur Anies menyatakan bahwa Jakarta adalah kota yang terbuka. Khusus menyikapi arus balik juga tidak ada operasi yustisi untuk menghalangi pendatang dari luar kota yang ingin mengadu nasib,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi8xLzEyMTMyMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ia menilai aturan tersebut digodok Pemprov DKI Jakarta demi memutus mata rantai persebaran covid-19. Pasalnya, Jakarta saat ini masih menjadi episentrum virus corona, meskipun sudah mulai melandai.
&quot;Kondisi saat ini di mana pandemi covid-19 sedang melanda dunia, Jakarta memang kota yang paling rentan terpapar. Dalam hal ini, gelombang pertama wabah belum selesai, kalau tidak ada langkah antisipasi arus balik bisa menjadi potensi serangan wabah gelombang kedua,&quot; bebernya.
Baca juga:   Golkar Minta Anies Perjelas Aturan Larangan Orang Datang ke Jakarta&amp;nbsp;
 
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait rencana pelarangan pendatang merantau ke Ibu Kota usai Lebaran nanti. Saat ini mekanisme itu sedang dirancang oleh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan siap menjalankan pergub tersebut jika sudah diterbitkan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
&quot;Belum, sedang menunggu pergub dulu. Kita tunggu pergubnya,&quot; ujar Syafrin, Senin 11 Mei 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
