<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Penyerangan Sekeluarga di Malang</title><description>Andaru Rahutomo mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang"/><item><title>Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Penyerangan Sekeluarga di Malang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang-nptv5pnoje.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyerangan (Foto: Polsek Bululawang)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/519/2212701/polisi-akan-periksa-kejiwaan-pelaku-penyerangan-sekeluarga-di-malang-nptv5pnoje.jpg</image><title>Pelaku penyerangan (Foto: Polsek Bululawang)</title></images><description>MALANG - Meski diduga mengalami gangguan jiwa, kepolisian tetap menahan Sudi (40), pria yang terbukti menganiaya satu keluarga di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Mei 2020.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.

&quot;Karena berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tersangka diduga kuat adalah pelaku yang menganiaya satu keluarga hingga satu membuat satu korban meninggal dunia,&quot; ungkap Andaru saat dikonfirmasi Okezone, pada Selasa (12/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tiga Orang Sekeluarga Dibacok Pria Gangguan Jiwa, 1 Balita Meninggal&amp;nbsp;
Terkait adanya informasi pelaku pernah mengidap gangguan kejiwaan, Andaru mengaku akan mengumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu sebelum akhirnya menyimpulkan hal tersebut.

&quot;Ada informasi jika tersangka mengalami gangguan mental. Untuk membuktikan itu, kami akan libatkan dokter kejiwaan. Untuk mengamati kondisi kejiwaannya, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ), di sana akan diobservasi oleh beberapa dokter selama beberapa hari. Pengalaman kami dokter bisa memberikan kesimpulan paling cepat tiga hari dan paling lambat dua minggu,&quot; jelasnya.

Ia menambahkan, bila memang terbukti mengidap gangguan kejiwaan maka ada alasan pemaaf dan gugur secara hukum.  &quot;Dalam hukum pidana juga ada alasan pemaaf, ketika seseorang melakukan tindak pidana itu. Alasan pemaaf itu contohnya, seseorang tersebut tidak cakap secara mental, jadi dia tidak bisa mengontrol perbuatan yang dilakukannya,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin pagi sekitar jam 09.00 WIB, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dikejutkan dengan penyerangan kepada satu keluarga.

Akibatnya dua orang terluka parah bernama Senun (65), sang kakek dan Azriel (9) cucunya, sedangkan seorang cucunya yang masih balita bernama Vania Naura Savia (2) dinyatakan tewas setelah terkena sabetan parang ditubuhnya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan kejiwaan.</description><content:encoded>MALANG - Meski diduga mengalami gangguan jiwa, kepolisian tetap menahan Sudi (40), pria yang terbukti menganiaya satu keluarga di Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Mei 2020.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, penahanan terhadap pelaku dilakukan guna mempertanggung jawabkan perbuatan.

&quot;Karena berdasarkan alat bukti yang dimiliki, tersangka diduga kuat adalah pelaku yang menganiaya satu keluarga hingga satu membuat satu korban meninggal dunia,&quot; ungkap Andaru saat dikonfirmasi Okezone, pada Selasa (12/5/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tiga Orang Sekeluarga Dibacok Pria Gangguan Jiwa, 1 Balita Meninggal&amp;nbsp;
Terkait adanya informasi pelaku pernah mengidap gangguan kejiwaan, Andaru mengaku akan mengumpulkan bukti - bukti terlebih dahulu sebelum akhirnya menyimpulkan hal tersebut.

&quot;Ada informasi jika tersangka mengalami gangguan mental. Untuk membuktikan itu, kami akan libatkan dokter kejiwaan. Untuk mengamati kondisi kejiwaannya, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ), di sana akan diobservasi oleh beberapa dokter selama beberapa hari. Pengalaman kami dokter bisa memberikan kesimpulan paling cepat tiga hari dan paling lambat dua minggu,&quot; jelasnya.

Ia menambahkan, bila memang terbukti mengidap gangguan kejiwaan maka ada alasan pemaaf dan gugur secara hukum.  &quot;Dalam hukum pidana juga ada alasan pemaaf, ketika seseorang melakukan tindak pidana itu. Alasan pemaaf itu contohnya, seseorang tersebut tidak cakap secara mental, jadi dia tidak bisa mengontrol perbuatan yang dilakukannya,&quot; pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin pagi sekitar jam 09.00 WIB, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dikejutkan dengan penyerangan kepada satu keluarga.

Akibatnya dua orang terluka parah bernama Senun (65), sang kakek dan Azriel (9) cucunya, sedangkan seorang cucunya yang masih balita bernama Vania Naura Savia (2) dinyatakan tewas setelah terkena sabetan parang ditubuhnya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan kejiwaan.</content:encoded></item></channel></rss>
