<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkot Malang Sosialisasikan PSBB ke Tokoh Agama hingga Pelaku Usaha</title><description>Pemerintah Kota Malang menyosialisasikan PSBB Malang Raya ke tokoh agama sampai pelaku usah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha"/><item><title>Pemkot Malang Sosialisasikan PSBB ke Tokoh Agama hingga Pelaku Usaha</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha</guid><pubDate>Selasa 12 Mei 2020 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha-ozgUFySai0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sosialisasi PSBB Malang Raya. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/12/519/2212921/pemkot-malang-sosialisasikan-psbb-ke-tokoh-agama-hingga-pelaku-usaha-ozgUFySai0.jpg</image><title>Sosialisasi PSBB Malang Raya. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)</title></images><description>KOTA MALANG &amp;ndash; Setelah disetujuinya pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah persebaran corona virus disease (covid-19), Pemerintah Kota Malang langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada sejumlah elemen masyarakat.
Sepanjang hari ini, Selasa (12/5/2020), sejak pagi hingga siang, elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga perhimpunan hotel dan restoran dikumpulkan di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Baca juga:   PSBB Diperpanjang, Polda Jatim Prioritaskan Peningkatan Keamanan&amp;nbsp;
 
&quot;Kami sampai sosialisasi berkaitan PSBB. Kami minta pendapat beberapa pihak berkaitan, di antaranya tokoh agama, tempat ibadah, pelaku usaha di Kota Malang,&quot; ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB yang diberlakukan di Kota Malang, terutama dampaknya di tempat ibadah dan sektor ekonomi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi8xLzEyMTMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya paparkan total konsekuensinya demikian, kenapa kita ngambil PSBB, yang harus kami sampaikan ke tokoh tadi. Kalau ngambil demikian, konsekuensinya. Kalau tidak demikian begini,&quot; ungkapnya.
Pihaknya memastikan segala instrument, termasuk tata tertib terhadap tempat ibadah, sentra perekonomian seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran akan diatur melalui peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi landasan penerapan PSBB di Kota Malang.
&quot;Kami mohon petunjuk Gubernur, kapan kami harus menyiapkan PSBB itu? Sosialisasinya kapan? Instrumen-instrumen, hukumannya juga dituangkan ke perwali. Hari ini saya kira selesai dan tinggal menampung masukan,&quot; tuturnya.
Baca juga:    Pemkab Malang Tunggu Instruksi Gubernur Khofifah Terkait Pelaksanaan PSBB 
 
Nantinya peraturan yang dibuat terkait penerapan PSBB dengan segala ketentuannya akan diserahkan kepada tiga kepala daerah di Malang Raya yang akan disinkronkan bersama.
&quot;Kalau tiga daerahnya, ini masih menyiapkan peraturan tiga daerah masing-masing dulu. Tentu harus ada dulu (peraturannya), kabupaten, Kota Batu, dan Malang disinkronkan semua karena bahasanya PSBB Malang Raya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>KOTA MALANG &amp;ndash; Setelah disetujuinya pengajuan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah persebaran corona virus disease (covid-19), Pemerintah Kota Malang langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada sejumlah elemen masyarakat.
Sepanjang hari ini, Selasa (12/5/2020), sejak pagi hingga siang, elemen tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga perhimpunan hotel dan restoran dikumpulkan di Ruang Sidang Balai Kota Malang.
Baca juga:   PSBB Diperpanjang, Polda Jatim Prioritaskan Peningkatan Keamanan&amp;nbsp;
 
&quot;Kami sampai sosialisasi berkaitan PSBB. Kami minta pendapat beberapa pihak berkaitan, di antaranya tokoh agama, tempat ibadah, pelaku usaha di Kota Malang,&quot; ujar Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan sejumlah konsekuensi dari penerapan PSBB yang diberlakukan di Kota Malang, terutama dampaknya di tempat ibadah dan sektor ekonomi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMi8xLzEyMTMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Saya paparkan total konsekuensinya demikian, kenapa kita ngambil PSBB, yang harus kami sampaikan ke tokoh tadi. Kalau ngambil demikian, konsekuensinya. Kalau tidak demikian begini,&quot; ungkapnya.
Pihaknya memastikan segala instrument, termasuk tata tertib terhadap tempat ibadah, sentra perekonomian seperti pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran akan diatur melalui peraturan wali kota (perwali) yang akan menjadi landasan penerapan PSBB di Kota Malang.
&quot;Kami mohon petunjuk Gubernur, kapan kami harus menyiapkan PSBB itu? Sosialisasinya kapan? Instrumen-instrumen, hukumannya juga dituangkan ke perwali. Hari ini saya kira selesai dan tinggal menampung masukan,&quot; tuturnya.
Baca juga:    Pemkab Malang Tunggu Instruksi Gubernur Khofifah Terkait Pelaksanaan PSBB 
 
Nantinya peraturan yang dibuat terkait penerapan PSBB dengan segala ketentuannya akan diserahkan kepada tiga kepala daerah di Malang Raya yang akan disinkronkan bersama.
&quot;Kalau tiga daerahnya, ini masih menyiapkan peraturan tiga daerah masing-masing dulu. Tentu harus ada dulu (peraturannya), kabupaten, Kota Batu, dan Malang disinkronkan semua karena bahasanya PSBB Malang Raya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
