<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertemuan Haru Antara Keluarga dan Korban Penculikan di Bekasi   </title><description>Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi"/><item><title>Pertemuan Haru Antara Keluarga dan Korban Penculikan di Bekasi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi-5bO7tf74Ec.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertemuan haru antara keluarga dan korban penculikan (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/337/2213498/pertemuan-haru-antara-keluarga-dan-korban-penculikan-di-bekasi-5bO7tf74Ec.jpg</image><title>Pertemuan haru antara keluarga dan korban penculikan (foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penculikan berinisial JP (48), dengan modus menyamar sebagai sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang.

Pelaku telah menculik korban perempuan berinisial RTH alias GPSNC (12), dan JNF (13). Diketahui korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung Jaktim.

Polisi pun mempertemukan keluarga dengan korban di gedung Siber Bareskrim Polri. Pertemuan tersebut sangat haru, pasalnya sudah lama tak bertemu.

&quot;Inget tante, tante mau peluk kamu tapi enggak bisa ya, peluk sekarang enggak bisa dulu ya. Pada sayang sama kamu. Boleh dipeluk pak?&quot; kata tante JNF.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Polri Tangkap Paedofil Penculik Anak di Bekasi
Petugas pun mengizinkan sang tante untuk memeluk keponakannya tersebut, karena sudah dilakukan rapid test dan hasilnya negatif Covid-19.

&quot;Boleh, sudah di rapid tes negatif hasilnya,&quot; saut seorang polisi.

Keduanya pun berpelukan dan menangis tersedu-sedu, hal itu membuat semua orang yang berada di ruangan tersebut menangis, seperti kakek dan nenek JNF serta sang ibunda.

Perlu diketahui, pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.



Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru.



Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjajikan diberi motor. Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual.



Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.



Anak korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara &amp;amp; JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung Jaktim.



Sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020.



Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih Nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Kemudian dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojek online.



Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC.



Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau wali dan Rindak Pidan perbuatan Cabul terhadap Anak. Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkap penculikan dua anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku penculikan berinisial JP (48), dengan modus menyamar sebagai sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang.

Pelaku telah menculik korban perempuan berinisial RTH alias GPSNC (12), dan JNF (13). Diketahui korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung Jaktim.

Polisi pun mempertemukan keluarga dengan korban di gedung Siber Bareskrim Polri. Pertemuan tersebut sangat haru, pasalnya sudah lama tak bertemu.

&quot;Inget tante, tante mau peluk kamu tapi enggak bisa ya, peluk sekarang enggak bisa dulu ya. Pada sayang sama kamu. Boleh dipeluk pak?&quot; kata tante JNF.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bareskrim Polri Tangkap Paedofil Penculik Anak di Bekasi
Petugas pun mengizinkan sang tante untuk memeluk keponakannya tersebut, karena sudah dilakukan rapid test dan hasilnya negatif Covid-19.

&quot;Boleh, sudah di rapid tes negatif hasilnya,&quot; saut seorang polisi.

Keduanya pun berpelukan dan menangis tersedu-sedu, hal itu membuat semua orang yang berada di ruangan tersebut menangis, seperti kakek dan nenek JNF serta sang ibunda.

Perlu diketahui, pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orang tua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur.



Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban RTH dengan dalih untuk mencari anaknya dan menggunakan anak korban RTH untuk mencari korban-korban yang baru.



Kemudian korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot dan menjajikan diberi motor. Sedangkan motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual.



Selama dalam pencarian polisi, pelaku bersama dua anak korban selalu berpindah kontrakan rumah, masjid dan SPBU untuk numpang mandi dan tidur serta menghindari kejaran polisi.



Anak korban RTH telah diculik pelaku sejak berumur 8 tahun dari wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara &amp;amp; JNF telah diculik pelaku sejak tanggal 11 April 2020 dari wilayah Cilangkap Cipayung Jaktim.



Sebelumnya pelaku pernah melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi tanggal 25 Maret 2020.



Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna Putih Nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Kemudian dua helm ojek online untuk penyamaran, dua plat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojek online.



Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC.



Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perunahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Tindak pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa ijin orang tua atau wali dan Rindak Pidan perbuatan Cabul terhadap Anak. Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor.

</content:encoded></item></channel></rss>
