<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ormas Minta THR, Polda Metro: Kalau Memaksa Bisa Dipidana</title><description>Jika dilakukan dengan paksaan, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana"/><item><title>Ormas Minta THR, Polda Metro: Kalau Memaksa Bisa Dipidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana-urowUjXyv0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/338/2213392/ormas-minta-thr-polda-metro-kalau-memaksa-bisa-dipidana-urowUjXyv0.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (Ormas) kepada pengusaha tak boleh dengan paksaan. Jika dilakukan dengan paksaan dan kekerasan, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
&quot;Kalau dia (Ormas) cuma minta THR terus pengusaha memberi yah enggak ada masalah, yang jadi masalah kalau minta tapi ormasnya memukul, itu pidana,&quot; kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri menjelaskan, bukan sebuah kewajiban pengusaha memberikan THR ke ormas. Begitu juga, ormas tak punya hak untuk memaksa pengusaha.
Baca juga: Polda Jabar Bubarkan 12.781 Kerumunan Massa saat PSBB
&quot;Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah,&quot; ucapnya.
Sementara terkait pungli, Yusri juga menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh siapapun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, melakukan pemaksaan di zaman sekarang pasti nanti diketahui dan dilaporin sama yang diteror, itu juga pemerasan,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh organisasi masyarakat (Ormas) kepada pengusaha tak boleh dengan paksaan. Jika dilakukan dengan paksaan dan kekerasan, maka pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
&quot;Kalau dia (Ormas) cuma minta THR terus pengusaha memberi yah enggak ada masalah, yang jadi masalah kalau minta tapi ormasnya memukul, itu pidana,&quot; kata Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Yusri menjelaskan, bukan sebuah kewajiban pengusaha memberikan THR ke ormas. Begitu juga, ormas tak punya hak untuk memaksa pengusaha.
Baca juga: Polda Jabar Bubarkan 12.781 Kerumunan Massa saat PSBB
&quot;Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga enggak masalah,&quot; ucapnya.
Sementara terkait pungli, Yusri juga menegaskan bahwa hal tersebut tak boleh dilakukan oleh siapapun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wNS8xMS80LzEyMTMxNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli, melakukan pemaksaan di zaman sekarang pasti nanti diketahui dan dilaporin sama yang diteror, itu juga pemerasan,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
