<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPRD DKI : Denda Pelanggar PSBB Harus Dipastikan Masuk ke Kas Daerah</title><description>Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Suhaimi mengatakan, uang denda pelanggar PSBB harus segera masuk ke kas daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah"/><item><title>DPRD DKI : Denda Pelanggar PSBB Harus Dipastikan Masuk ke Kas Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 14:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah-kiPjLbKj9J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/338/2213473/dprd-dki-denda-pelanggar-psbb-harus-dipastikan-masuk-ke-kas-daerah-kiPjLbKj9J.jpg</image><title>Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan pelaksanaan denda dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, harus dipastikan masuk ke kas daerah.
Sebagaimana diketahui, pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diwajibkan membayar denda administratif dengan kisaran harga dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi orang yang mengendarai motor, mobil, dan berjalan kaki ke luar rumah, tapi tak mengenakan masker dan tak mentaati aturan berkendara saat PSBB yang diatur pada Pergub  Nomor 33 Tahun 2020.

&amp;ldquo;Harus dipastikan uang tersebut harus masuk ke kas daerah. DPRD pasti ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/52020).
Politikus PKS itu menilai, pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar sehingga penerapan PSBB berjalan efektif dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
&amp;ldquo;Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus, itu bagian dari mendidik. Dengan cara ini bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan,&amp;rdquo; kata dia.

Baca Juga : Sanksi Denda bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Polda Metro: Melawan Bisa Dipidana

Ia berharap dalam penerapannya Pemprov DKI memakai teknologi yang canggih dan terintegrasi, sehingga data pelanggar tercatat jelas untuk memudahkan para petugas memberikan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.
&amp;ldquo;Sistemnya harus teknis, informasinya harus terintegrasi. Sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar, juga memudahkan sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan, apakah masih bersifat teguran, atau denda, biar jelas,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : PSBB Tahap 3 Kota Bogor Dimulai, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan pelaksanaan denda dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, harus dipastikan masuk ke kas daerah.
Sebagaimana diketahui, pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diwajibkan membayar denda administratif dengan kisaran harga dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta bagi orang yang mengendarai motor, mobil, dan berjalan kaki ke luar rumah, tapi tak mengenakan masker dan tak mentaati aturan berkendara saat PSBB yang diatur pada Pergub  Nomor 33 Tahun 2020.

&amp;ldquo;Harus dipastikan uang tersebut harus masuk ke kas daerah. DPRD pasti ikut mengawasi dan memantau berjalannya Pergub tersebut,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/52020).
Politikus PKS itu menilai, pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar sehingga penerapan PSBB berjalan efektif dan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
&amp;ldquo;Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus, itu bagian dari mendidik. Dengan cara ini bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan,&amp;rdquo; kata dia.

Baca Juga : Sanksi Denda bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Polda Metro: Melawan Bisa Dipidana

Ia berharap dalam penerapannya Pemprov DKI memakai teknologi yang canggih dan terintegrasi, sehingga data pelanggar tercatat jelas untuk memudahkan para petugas memberikan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.
&amp;ldquo;Sistemnya harus teknis, informasinya harus terintegrasi. Sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar, juga memudahkan sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan, apakah masih bersifat teguran, atau denda, biar jelas,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : PSBB Tahap 3 Kota Bogor Dimulai, Ini Sanksi Tegas bagi Pelanggar

</content:encoded></item></channel></rss>
