<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jabar Bubarkan 12.781 Kerumunan Massa saat PSBB</title><description>Pelanggaran masih banyak ditemukan dalam oenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumunan-massa-saat-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumunan-massa-saat-psbb"/><item><title>Polda Jabar Bubarkan 12.781 Kerumunan Massa saat PSBB</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumunan-massa-saat-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumunan-massa-saat-psbb</guid><pubDate>Rabu 13 Mei 2020 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>CDB Yudistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumuman-massa-saat-psbb-qCVzO4mdZd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/13/525/2213374/polda-jabar-bubarkan-12-781-kerumuman-massa-saat-psbb-qCVzO4mdZd.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BANDUNG - Pelanggaran masih banyak ditemukan dalam oenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat. Hal itu dapat terlihat, masih banyaknya masyarakat yang kedapatan berkerumun.
Polda Jabar, mengklaim ada belasan ribu penindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang berkerumun.
&quot;Petugas jajaran kami, melakukan pembubaran massa sebanyak 12.781 kali terhadap kerumunan massa di atas lima orang saat penerapan PSBB ini,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Salah satu penyebaran virus covid-19, karena terjadinya kerumunan massa. Meski begitu, masyarakat masih kurang kesadarannya untuk tidak berkerumun.
&quot;Paling banyak penindakan di wilayah Karawang. Dari data kita, penindakan kerumunan masyarakat ada 2.052 kali penindakan yang dilakukan jajaran,&quot; ucap dia.
Pemerintah sementara membatasi adanya kerumunan massa ditengah pandemi Corona. Aturan larangan berkerumun pun diatur dalam Pergub Jabar nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar, yang berbunyi,
&quot;Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Pelanggaran masih banyak ditemukan dalam oenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat. Hal itu dapat terlihat, masih banyaknya masyarakat yang kedapatan berkerumun.
Polda Jabar, mengklaim ada belasan ribu penindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap masyarakat yang berkerumun.
&quot;Petugas jajaran kami, melakukan pembubaran massa sebanyak 12.781 kali terhadap kerumunan massa di atas lima orang saat penerapan PSBB ini,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso via pesan singkat, Rabu (13/5/2020).
Salah satu penyebaran virus covid-19, karena terjadinya kerumunan massa. Meski begitu, masyarakat masih kurang kesadarannya untuk tidak berkerumun.
&quot;Paling banyak penindakan di wilayah Karawang. Dari data kita, penindakan kerumunan masyarakat ada 2.052 kali penindakan yang dilakukan jajaran,&quot; ucap dia.
Pemerintah sementara membatasi adanya kerumunan massa ditengah pandemi Corona. Aturan larangan berkerumun pun diatur dalam Pergub Jabar nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar, yang berbunyi,
&quot;Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah terbatas di tempat atau fasilitas umum,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
