<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Tidak Patuh Putusan MA</title><description>PAN sangat menyesalkan iuran BPJS Kesehatan naik, seakan tidak mematuhi putusan MA.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik, PAN: Tidak Patuh Putusan MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 07:45 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma-E6jEnIUuzW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/337/2213785/iuran-bpjs-kesehatan-naik-pan-tidak-patuh-putusan-ma-E6jEnIUuzW.jpg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah yang berniat akan menaikkan kembali iuran BPJS pada Juli mendatang. Ia menduga hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
&quot;Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan,&quot; katanya kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca juga:   Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA&amp;nbsp;
 
Menurutnya dengan menaikan tarif BPJS, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
&quot;Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,&quot; bebernya.
Saleh mengaku dirinya sudah menduga sejak awal pemerintah memiliki rencana pasca-putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS tersebut.
Baca juga:   Iuran BPJS Naik, DPR: Ini Mencederai Kemanusiaan&amp;nbsp;
 
&quot;Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,&quot; tuturnya.
&quot;Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah pemerintah yang berniat akan menaikkan kembali iuran BPJS pada Juli mendatang. Ia menduga hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
&quot;Saya sangat menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya di dalam perpres itu pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan,&quot; katanya kepada Okezone, Kamis (14/5/2020).
Baca juga:   Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Respons MA&amp;nbsp;
 
Menurutnya dengan menaikan tarif BPJS, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
&quot;Kelihatannya pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp25.500. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi,&quot; bebernya.
Saleh mengaku dirinya sudah menduga sejak awal pemerintah memiliki rencana pasca-putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS tersebut.
Baca juga:   Iuran BPJS Naik, DPR: Ini Mencederai Kemanusiaan&amp;nbsp;
 
&quot;Sejak awal saya menduga pemerintah akan berselancar. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA,&quot; tuturnya.
&quot;Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
