<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara</title><description>Sebanyak 190 perusahaan di DKI Jakarta ditutup sementara karena melanggar PSBB mencegah virus corona.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara"/><item><title>1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup Sementara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara-RtbvzMgnWr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/338/2213753/1-145-perusahaan-di-jakarta-langgar-psbb-190-ditutup-sementara-RtbvzMgnWr.jpg</image><title>Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada 1.145 perusahaan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian 190 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara.
&quot;(Sebanyak) 190 perusahaan ditutup hingga 22 Mei 2020,&quot; kata Andri kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Ia memerincikan, perusahaan itu 32 berlokasi di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 25 perusahaan di Jakarta Timur serta 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 pelaku usaha diberi peringatan. Pasalnya, mereka telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian, namun tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

&quot;Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,&quot; ujarnya.
Selain itu ada 668 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 165 perusahaan di Jakarta Pusat, 142 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 139 di Jakarta Timur, 78 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.
Andri mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada 1.145 perusahaan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemudian 190 di antaranya diberi tindakan tegas berupa penutupan sementara.
&quot;(Sebanyak) 190 perusahaan ditutup hingga 22 Mei 2020,&quot; kata Andri kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2020.
Ia memerincikan, perusahaan itu 32 berlokasi di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, dan 37 di Jakarta Utara. Kemudian ada 25 perusahaan di Jakarta Timur serta 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 287 pelaku usaha diberi peringatan. Pasalnya, mereka telah mendapat izin dari Kementerian Perindustrian, namun tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

&quot;Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,&quot; ujarnya.
Selain itu ada 668 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB diberi peringatan dan pembinaan. Mereka belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait covid-19.
Perusahaan yang mendapat kelonggaran ini tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebanyak 165 perusahaan di Jakarta Pusat, 142 di Jakarta Selatan, 140 di Jakarta Utara, 139 di Jakarta Timur, 78 di Jakarta Barat, dan 4 di Kepulauan Seribu.
Andri mengimbau seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat persebaran covid-19 sudah amat mengkhawatirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
