<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Airin Tegaskan Tak Ada Relaksasi PSBB di Tengerang Selatan</title><description>PSBB tahap 2 pun akhirnya diberlakukan kembali dimulai pada 2 Mei 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan"/><item><title>Airin Tegaskan Tak Ada Relaksasi PSBB di Tengerang Selatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan</guid><pubDate>Kamis 14 Mei 2020 21:38 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan-aFx9kIbY7n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Airin Rachmi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/14/338/2214251/airin-tegaskan-tak-ada-relaksasi-psbb-di-tengerang-selatan-aFx9kIbY7n.jpg</image><title>Airin Rachmi bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Okezone.com/Hambali)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahap 2 berakhir pada 17 Mei 2020. Meski begitu, jumlah pelanggaran masih cukup massif dilakukan, baik oleh pengendara, pemilik tempat usaha, hingga perkantoran.

PSBB sendiri mulai diberlakukan di Kota Tangsel sejak tanggal 18 April 2020. Saat itu merupakan PSBB tahap pertama yang berakhir 1 Mei 2020. Kepatuhan masyarakat terbilang rendah, lantaran ketentuannya hanya dijalani tak lebih dari 60 persen.

PSBB tahap 2 pun akhirnya diberlakukan kembali dimulai pada 2 Mei 2020. Pelaksanaannya disebut lebih tegas, karena disertai sanksi-sanksi yang mulai diterapkan bagi para pelanggar. Namun hingga menjelang masa berakhirnya tanggal 17 Mei 2020, rupanya pelanggaran pun masih tetap tinggi.

Alih-alih mulai melonggarkan PSBB, Wali Kota Airin Rachmi Diany justru bersiap mempertimbangkan perpanjangan PSBB ke tahap berikutnya. Hanya saja, kajian soal itu tetap menunggu keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

&quot;Sepertinya (diperpanjang). Tapi kita tunggu Pak Gubernur,&quot; kata Airin usai mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga :&amp;nbsp;Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Depok Akan Didenda Rp250 Ribu

Airin memastikan, tak ada pelonggaran atau relaksasi terhadap ketentuan PSBB. Justru menurut dia, kebiasaan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan memakai masker harus diterapkan sampai benar-benar vaksin Covid-19 ditemukan.

&quot;Jadi tidak ada pelonggaran, karena ada sesuatu dikurangi maka harus ada kewajiban yang harus diikuti. Maka kan sama saja. Saya berpikir, bahwa memang ini menjadi habit dan kebiasaan,&quot; jelasnya.

&quot;Jadi PSBB ini pun menjadi edukasi sebetulnya buat masyarakat. Jadi ketika PSBB selesai semua, itu sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan bagi masyarakat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahap 2 berakhir pada 17 Mei 2020. Meski begitu, jumlah pelanggaran masih cukup massif dilakukan, baik oleh pengendara, pemilik tempat usaha, hingga perkantoran.

PSBB sendiri mulai diberlakukan di Kota Tangsel sejak tanggal 18 April 2020. Saat itu merupakan PSBB tahap pertama yang berakhir 1 Mei 2020. Kepatuhan masyarakat terbilang rendah, lantaran ketentuannya hanya dijalani tak lebih dari 60 persen.

PSBB tahap 2 pun akhirnya diberlakukan kembali dimulai pada 2 Mei 2020. Pelaksanaannya disebut lebih tegas, karena disertai sanksi-sanksi yang mulai diterapkan bagi para pelanggar. Namun hingga menjelang masa berakhirnya tanggal 17 Mei 2020, rupanya pelanggaran pun masih tetap tinggi.

Alih-alih mulai melonggarkan PSBB, Wali Kota Airin Rachmi Diany justru bersiap mempertimbangkan perpanjangan PSBB ke tahap berikutnya. Hanya saja, kajian soal itu tetap menunggu keputusan dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

&quot;Sepertinya (diperpanjang). Tapi kita tunggu Pak Gubernur,&quot; kata Airin usai mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga :&amp;nbsp;Mulai Besok, Tak Pakai Masker di Depok Akan Didenda Rp250 Ribu

Airin memastikan, tak ada pelonggaran atau relaksasi terhadap ketentuan PSBB. Justru menurut dia, kebiasaan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, menjaga kebersihan, dan memakai masker harus diterapkan sampai benar-benar vaksin Covid-19 ditemukan.

&quot;Jadi tidak ada pelonggaran, karena ada sesuatu dikurangi maka harus ada kewajiban yang harus diikuti. Maka kan sama saja. Saya berpikir, bahwa memang ini menjadi habit dan kebiasaan,&quot; jelasnya.

&quot;Jadi PSBB ini pun menjadi edukasi sebetulnya buat masyarakat. Jadi ketika PSBB selesai semua, itu sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan bagi masyarakat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
