<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugus Tugas Atur Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA</title><description>Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna"/><item><title>Gugus Tugas Atur Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna</guid><pubDate>Jum'at 15 Mei 2020 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna-eKV7Aa4jMO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/05/15/337/2214573/gugus-tugas-atur-protokol-kesehatan-penanganan-kepulangan-wni-dan-kedatangan-wna-eKV7Aa4jMO.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid&amp;ndash; 19 dari orang yang tiba di pintu masuk negara maupun di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Obyek orang tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Menyikapi konteks tersebut, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

&quot;Di samping itu, ini untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia,&quot; tulis keterangan tertulis tersebut.

Beberapa pertanyaan diberikan kepada Gugus Tugas Nasional mengenai prosedur yang harus dilalui bagi WNI yang tiba di pintu masuk negara. Mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Terkait dengan dokumen, setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing  memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selanjutnya izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini sebagai tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil ini kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.

Baca Juga :&amp;nbsp;854 Orang Dirawat di RS Wisma Atlet, 741 di Antaranya Positif Covid-19

Menyikapi mereka yang tiba dan tidak membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes dan atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan.

Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif Covid-19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. Informasi selengkapnya mengenai protokol kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB dapat dilihat pada tautan ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengantisipasi penyebaran Covid&amp;ndash; 19 dari orang yang tiba di pintu masuk negara maupun di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Obyek orang tidak hanya warga negara Indonesia (WNI) tapi juga Warga Negara Asing (WNA).

Menyikapi konteks tersebut, Gugus Tugas Nasional melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Melalui surat edaran ini, para pemegang paspor Indonesia dapat mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika berada di pintu masuk bandar udara (bandara), pelabuhan atau pos lintas batas negara (PLDBN).

Keterangan pers tersebut disampaikan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

&quot;Di samping itu, ini untuk mengakomodasi WNA yang memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana diatur Peraturan Meteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Negara Republik Indonesia,&quot; tulis keterangan tertulis tersebut.

Beberapa pertanyaan diberikan kepada Gugus Tugas Nasional mengenai prosedur yang harus dilalui bagi WNI yang tiba di pintu masuk negara. Mereka yang tiba di pintu masuk negara wajib mengikuti prosedur karantina kesehatan dan pemeriksaan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Ada beberapa tahapan yang dilakukan saat pemeriksaan kesehatan, seperti wawancara dan pemeriksaan melalui rapid test atau polymerase chain reaction (PCR).

Terkait dengan dokumen, setiap WNI dibekali dengan surat keterangan sehat yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal. Dokumen tersebut akan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di pelabuhan, bandara maupun PLBDN.

Mereka yang menunjukkan hasil negatif pada surat keterangan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, petugas KKP mengeluarkan izin kesehatan dan health alert card (HAC) kepada individu yang bersangkutan.

Setelah dari KKP, apabila warga tersebut ingin melanjutkan perjalanan ke daerah asal, diwajibkan membawa surat jalan dari pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Mengantisipasi kemungkinan orang tanpa gejala (OTG), mereka yang kembali dari luar negeri direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, menerapkan jaga jarak atau physical distancing  memakai masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Selanjutnya izin kesehatan dari KKP yang telah dibawa tadi diserahkan kepada pihak RT dan RW setempat. Ini sebagai tindak lanjut dari aparat pemerintah desa terkecil ini kepada puskesmas sekitar. Puskesmas akan melakukan pemantauan selama masa isolasi mandiri warga di rumah.

Baca Juga :&amp;nbsp;854 Orang Dirawat di RS Wisma Atlet, 741 di Antaranya Positif Covid-19

Menyikapi mereka yang tiba dan tidak membawa surat keterangan sehat, KKP akan melakukan pemeriksaan kesehatan seperti rapid tes dan atau PCR. Selama menunggu hasil pengujian, WNI menunggu sementara di tempat karantina yang disiapkan.

Apabila ditemukan pengujian tes PCR positif Covid-19, WNI akan dirujuk ke rumah sakit darurat atau pun RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. Informasi selengkapnya mengenai protokol kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Kawasan PSBB dapat dilihat pada tautan ini.</content:encoded></item></channel></rss>
